1.
Apa itu SPAP untuk penerapan mulai
tahun 2013 apakah nama pengganti SPAP tersebut dan apa itu kode etik profesi?
·
Pengertian
SPAP
Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP) pertama kali diterbitkan per 1 Agustus 1994. SPAP merupakan adopsi dari
AICPA Professional Standards atas izin American Institute of Public Accountant.
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) merupakan kodifikasi berbagai
pernyataan standar teknis dan aturan etika.
Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP) yang merupakan pedoman bagi pekerjaan auditor di Indonesia merupakan
hasil pengembangan berkelanjutan yang telah dimulai sejak tahun 1973. Pada
tahap awal perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam
organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma
Pemeriksaan Akuntan. Standar yang dihasilkan oleh komite tersebut diberi nama
Norma Pemeriksaan Akuntan. Sebagaimana tercermin dari nama yang diberikan,
standar yang dikembangkan pada saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas
laporan keuangan historis. Perubahan pesat yang terjadi di lingkungan bisnis di
awal dekade tahun sembilan puluhan kemudian menuntut profesi akuntan publik untuk
meningkatkan mutu jasa audit atas laporan keuangan historis, jasa atestasi,
serta jasa akuntansi dan review. Disamping itu, tuntutan kebutuhan untuk
menjadikan organisasi profesi akuntan publik lebih mandiri dalam mengelola mutu
jasa yang dihasilkan bagi masyarakat juga terus meningkat. Respon profesi
akuntan publik terhadap berbagai tuntutan tersebut diwujudkan dalam dua
keputusan penting yang dibuat oleh IAI pada pertengahan tahun 1994, yaitu :
- Perubahan nama dari Komite Norma
Pemeriksaan Akuntan ke Dewan Standar Profesional Akuntan Publik, dan
- Perubahan nama standar yang
dihasilkan dari Norma Pemeriksaan Akuntan ke Standar Profesional Akuntan Publik
Penerbitan SPAP per 1 Agustus 1994
seiring dengan perubahan nama standar dari Norma Pemeriksaan Akuntan ke Standar
Profesional Akuntan Publik sumber acuan utamanya adalah dari American Institute
of Certified Public Accountant Professional Standards (AICPA Professional
Standards).
·
Kode Etik
Profesional Akuntan Publik
Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah
aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik
Indonesia atau IAPI dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang
bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
(Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu :
·
Bagian A : Kode Etik ini menetapkan
prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan
prinsip tersebut.
·
Bagian B : Kode Etik ini memberikan
ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi
tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip
dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam
kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI
maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang
meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam
standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu
tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada
dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti
tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik
ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi
dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode
Etik ini.
2. Apakah perlu kode etik
profesi itu masuk menjadi bagian dalam SPAP, jelaskan?
Ya perlu. Karena di dalam kode etik
terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan
masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua
kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari
kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak
disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi
keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang
mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998). Untuk mengawasi akuntan publik,
khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri
yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan
dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi
Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi
profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP
berstandar kepada International Auditing Standart. Kode etik yang disusun oleh
SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan,
jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan
IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
·
Prinsip Etika : Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota,
·
Aturan Etika : Aturan Etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.
·
Interpretasi Aturan Etika :
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
3. Apakah kode etik profesi
itu perlu, jika ya jelaskan argumentasinya. jika tidak kenapa?
Ya perlu, karena Kode Etik profesi
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik itu yang berpraktik
sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi
pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah :
·
memenuhi tanggung-jawabnya dengan
standar profesionalisme tertinggi,
·
mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut
terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi: Kredibilitas. Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
· Profesionalisme. Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
· Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
· Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan
harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
4. Independensi. Bagaimana atau apa
saja yang mempengaruhi sehingga auditor dianggap tidak independen lagi
terhadap entitas yg diperiksanya?
Independensi, yaitu seorang auditor
pada saat pelaporan hasil pemeriksaan audit kepada managemen senior dan dewan
atau pada setiap periode pelaporan audit haruslah memperhatikan tanggung
jawabnya sebagai seorang auditor, yaitu dapat melaksanakan pekerjaannya secara
bebas dan objektif.
Kode
etik profesi diperluakan karena alasan-alasan sebagai berikut :
· - Kebutuhan
akan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas jasa yang diberikan.
· - Masyarakat
tidak dapat diharapkan mampu menilai kualitas jasa yang diberikan oleh profesi
· - Meningkatnya
kompetisi di antara anggota profesi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar