all about my blog and my assignment

Selasa, 13 Maret 2012

HUKUM

HUKUM menurut pendapat saya adalah suatu aturan yang tertulis maupun lisan yang yang berlaku disuatu negara dan dibuat oleh pemerintah atau badan-badan resmi yang berwajib, bersifat memaksa dan harus dipatuhi oleh masyarakat agar tidak terkena sanksi.

Tujuan hukum adalah ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.

Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :

a. sebagai alat pengatur tata tertib, hukum sebagai norma sebagai petunjuk kehiduan, manusia dalam bermasyarakat, hukum menunjukan mana yang baik dan yang buruk.

b. sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin

c. sebagai penggerak pembangunan

d. fungsi kritis hukum

Bidang hukum ada 3, yaitu :

a. hukum pidana : Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.

b. hukum perdata :

Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Warisa

C. hukum acara

Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.

hukum perdata di Indonesia

A. Hukum Perdata

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.


B. Sistem Hukum Perdata


Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :


a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang, didalamnya diatur tentang hokum diri sendiri dan keluarga.


Buku II : Berisi tentang hal benda, didalamnya mengatur tentang hokum kebendaan dan hukum waris.


Buku III : Berisi tentang hal perikatan, didalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak tertentu.


Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa, didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya kadaluarsa itu.


b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :


I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi) Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara
orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.


III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.


IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.


C. Keadaan Hukum Perdata di Indonesia


Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :


1. Faktor etnis, disebabkan keaneka ragaman hokum adap bangsa Indonesia, karena di Negara Indonesia kita ini terdapat banyak suku bangsa.


2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu:
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)


Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :


1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.


-http://dithaaltha26.blogspot.com/2011/02/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia.html
-http://bowolampard8.blogspot.com/2011/12/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia.html