Tujuan hukum adalah ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
a. sebagai alat pengatur tata tertib, hukum sebagai norma sebagai petunjuk kehiduan, manusia dalam bermasyarakat, hukum menunjukan mana yang baik dan yang buruk.
b. sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
c. sebagai penggerak pembangunan
d. fungsi kritis hukum
Bidang hukum ada 3, yaitu :
a. hukum pidana : Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
b. hukum perdata :
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Warisa
C. hukum acara
Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar