all about my blog and my assignment

Minggu, 21 November 2010

MANUSIA DAN KEADILAN (TUGAS IBD)


Pengertian Keadilan

Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain.
Pada umumnya keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Atau dengan kata lain adalah keaadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan kita bersama.

  • Menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartiaka sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
  • Menurut Plato merupakan proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalika diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal
  • Menurut Socrates merupakn proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adaklah pimpinan pokok yang menetukan dinamika masyarakat.
A. Keadilan sosial
Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan.
Untuk mewujudkan keadilan social itu, di perinci perbuatan dan sikap yang perlu di pupuk yakni :
1.Perbuatan luhur yang memcerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.Sikap suka berkerja keras
5.Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat di pisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan/ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan. Menimbulkan daya kreatifitas manusia. Dan Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan.

1.    Kejujuran

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti kelurusan hati atau ketulusan hati, yang maksudnya hati dan perasaan yang ada pada diri manusia memiliki nilai yang baik.

Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nurani. Jujur juga berarti seseorang bersih hati dari perbuatan- perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum, jujur berati pula menepati janji , baik yan telah terlahir dalam kata-kata maupun yang masih didalam hati (niat). jadi seseorang yang tidak menepati niat mendustai dirinya sendiri.

Pada hakikatnya kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa. Berbagi macam hal yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur. Mungkin karena tidak rela atau pengaruh lingkungan, karena social ekonomi, atau karena niat-niat yang lainnya. Berbagai cara dan sikap seseorang mempertahankan kejujuran.

2. Kecurangan

Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha? Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah. tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain.
           
           3.    Pemulihan Nama Baik

Pemulihan nama baik berarti mengembalikan nama baik seseorang yang semula dinilai tidak baik. Disinilah manusia mempunyai letak kelebihan dari pada makluk yang lain yaitu memiliki nama yang biasa baik, tetapi juga bisa tidak baik, sehingga martabatnya sebagai makhluk tertinggi dapat ditentukan. Tinggi atau rendah.
Sebenarnya nama baik merupakan tujuan utama orang hidup, sehinga seseorang berusaha menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Yang pada hakikatnya sesuai dengan kodrat manusia.

            4.    Pembalasan

Pembalasan berasal dari kata balas  yang artinya cara atau perbuatan yang bertujuan untuk memulangkan kembali apa yang pernah dikenakan kepadanya baik melalui hal yang positif dan negative, hal yang positif biasanya cenderung berupa pujian/ sanjungan, imbalan, penghargaan. Pembalasan merupakan sebuah reaksi atau perbuatan orang lain, reaksi itu biasanya berupa perbuatan yang serupa atau yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang. yaitu siksaan di neraka.

Sabtu, 20 November 2010

TUGAS SOFTSKILL (FRANCHISING)

NAMA : NOVIA NUR ASLAMAH
NPM     : 25210066
KELAS : 1EB11

FRANCHISING (WARALABA)

A.  PENGERTIAN FRANCHISING
Waralaba atau Franchising dari untuk kejujuran atau kebebasan adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:
Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu. Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan  franchisor dan  franchisee.
§  Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
§  Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.


B.  SEJARAH WARALABA
Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898. Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan dealer.
Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restauran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restauran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui usahanyaWimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.

C.  JENIS-JENIS WARALABA
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
§  Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
§  Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.

D.  BIAYA WARALABA
Biaya waralaba meliputi:
§   Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
§   Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.

E.  WARALABA DI INDONESIA
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
§  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
§  Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
§  Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
§  Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
§  Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).

F.   TINGKAT PENGEMBALIAN
Tingkat pengembalian yang layak dari sebuah waralaba adalah minimum 15 persen dari nilai.

G. KEUNTUNGAN dan KEKURANGAN WARALABA
Membeli waralaba bisa menjadi cara cepat untuk mengatur bisnis anda sendiri tanpa memulai dari awal. Tetapi ada juga sejumlah kelemahan.
Keuntungan
·         keuntungan dari iklan atau promosi oleh pemilik waralaba - dari 'franchisor'.
·         franchisor memberikan dukungan - biasanya termasuk pelatihan, membantu menyiapkan bisnis, manual memberitahu Anda bagaimana menjalankan bisnis dan nasihat yang sedang berlangsung.
·         Anda biasanya memiliki hak eksklusif di wilayah Anda. franchisor tidak akan menjual waralaba lainnya di wilayah yang sama.
·         Pembiayaan usaha mungkin lebih mudah. Bank kadang-kadang lebih cenderung untuk meminjamkan uang untuk membeli franchise dengan reputasi yang baik.
·         Anda mendapatkan keuntungan dari berkomunikasi dan berbagi ide dengan dan menerima dukungan dari franchisee lain dalam jaringan
·         Hubungan dengan pemasok telah ditetapkan.
Kekurangan
·         Biaya mungkin lebih tinggi dari yang Anda harapkan.Serta biaya awal untuk membeli waralaba, Anda membayar melanjutkan layanan jasa manajemen dan Anda mungkinharus setuju untuk membeli produk dari franchisor.
·         Perjanjian waralaba biasanya mencakup pembatasanpada bagaimana Anda menjalankan bisnis. Anda mungkin tidak dapat membuat perubahan yang sesuai dengan pasar lokal Anda.
·         franchisor mungkin akan keluar dari bisnis.
·         Anda mungkin merasa sulit untuk menjual franchise Anda - Anda hanya bisa menjualnya kepada orang disetujui oleh pemilik waralaba.
·         Semua keuntungan dibagi dengan franchisor.

REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba
http://www.businesslink.gov.uk/bdotg/action/detail?itemId=1073791408&type=RESOURCES