all about my blog and my assignment

Selasa, 12 November 2013

6. Kode Etik Auditor


Kode etik auditor ini terdiri atas dua komponen, yaitu:
(1) asas kode etik audit akademik dan
(2) perilaku auditor akademik, yang menggambarkan norma perilaku yang perlu dimiliki oleh auditor akademik.
Kode etik ini membantu para auditor mutu akademik internal untuk menafsirkan asas-asas kode etik audit mutu akademik ke dalam penerapan praktis dan dimaksudkan untuk memandu auditor dalam berperilaku etis.
Kode etik ini berlaku untuk perorangan dan atau kelompok yang melaksanakan audit mutu akademik.

A. Asas Kode Etik Audit Mutu Akademik
Auditor harus menerapkan dan memegang teguh asas-asas berikut :
1. Asas Integritas.
2. Asas Objektivitas.
3. Asas Kerahasiaan.
4. Asas Kompetensi.
5. Asas Independen.

Asas-asas kode etik audit mutu akademik di atas melanda-si sikap dan perilaku auditor akademik dalam menjalankan tugasnya.
1. (Menjaga) Integritas
Integritas auditor mutu akademik akan menumbuhkan kepercayaan yang selanjutnya (pada gilirannya) akan
menyebabkan kepatuhan pada keputusan yang dibuat, sehingga auditor harus:
1.1 melaksanakan audit dengan jujur dan bertanggung jawab.
1.2 mematuhi Piagam Audit dan membuat laporan audit sesuai aturan yang berlaku.
1.3 menghindari tindakan yang mendiskreditkan profesi auditor atau mendiskreditkan organisasi teraudit.
1.4 menghormati dan mendukung terlaksananya tujuan audit.

2. (Menjaga) Objektivitas
Auditor mempunyai objektivitas profesional pada aras yang tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan menyampaikan informasi tentang aktivitas atau proses yang sedang diaudit.
Auditor membuat evaluasi apa adanya dari semua keadaan yang relevan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan
perorangan atau tidak terpengaruh oleh pihak- pihak lain dalam mengambil keputusan, sehingga
auditor harus:
2.1 menghindari aktivitas yang dapat merusak objektivitas audit mutu akademik.
2.2 menolak pemberian apapun yang dapat merusak kemampuannya untuk berlaku adil.
2.3 melaporkan semua fakta hasil audit (yang seharusnya dilaporkan).

3. (Menjaga) Kerahasiaan
Auditor tidak akan menyampaikan informasi kepada semua pihak yang tidak berhak, sehingga auditor harus:
3.1 menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam melaksanakan tugas.
3.2 menghindari penyalahgunaan informasi yang diperolehnya untuk keuntungan pribadi/kelompok atau menggunakan informasi dengan cara yang melawan hukum atau yang merugikan tujuan dan etika kelembagaan.

4. (Memiliki) Kompetensi
Auditor menerapkan semua pengetahuan, ketrampilan, dan pengalamannya dalam melaksanakan audit mutu
akademik, sehingga auditor harus:
4.1 menguasai (mempunyai) pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman audit untuk melaksana-kan kegiatan audit,
4.2 melaksanakan pelayanan audit akademik sesuai dengan Standar dan Manual Prosedur Audit Mutu Akademik Internal, Auditor dituntut selalu meningkatkan kemampuan, efektivitas dan mutu layanannya.

5. (Memelihara) Independensi
Untuk menjaga independensi Auditor harus (Auditor bebas dari campur tangan pihak-pihak lain, sehingga
auditor harus):
5.1. bebas dari pengaruh setiap pekerjaan dalam bidang yang diaudit atau yang pernah menjadi tanggung jawabnya,
5.2. tidak memihak kepada siapa pun,
5.3. tidak terlibat dalam pertentangan kepentingan dengan teraudit.

B. Sanksi.
Auditor yang tidak mematuhi (melanggar) kode etik auditor mutu akademik akan dinilai dan ditindak sesuai prosedur
penegakan disiplin yang berlaku.

C. Prosedur Penegakan Disiplin
Apabila universitas menerima laporan tertulis dan resmi mengenai adanya pelanggaran kodek etik auditor mutu
akademik, maka universitas akan melaksanakan penegakan disiplin sebagai berikut:
6.1. Universitas/fakultas membentuk Komisi Etika Auditor yang terdiri dari 5 orang serta bertugas untuk jangka
waktu 2 bulan.
6.2. Komisi Etika Auditor segera mempelajari isi laporan tersebut.
6.3. Komisi Etika Auditor mengadakan rapat untuk mendengarkan klarifikasi auditor terlapor dan juga pelapor secara terpisah (dengan mengundang auditor terlapor untuk melakukan klarifikasi, serta mengundang pelapor).
6.4. Setelah mendengarkan penjelasan terlapor dan pelapor, apabila tidak terbukti dan ada kesepakatan kedua belah pihak, maka prosedur pemeriksaan tidak dilanjutkan.
6.5. Apabila terbukti ada pelanggaran kode etik auditor akademik, maka auditor terlapor segera memperbaiki laporan yang dibuatnya.
6.6. Komisi Etika Auditor melaporkan hasil kerjanya kepada universitas/fakultas (sesuai lingkupnya).
6.7. Sanksi dari universitas/fakultas berupa:
(a) peringatan lisan,
(b) peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga,
(c) pemberhentian sementara sebagai auditor untuk jangka waktu tertentu,
(d) pemberhentian sebagai auditor.

D.peranan etika dalam profesi auditor
       Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi.
      Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan  standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
   Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit
       Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.

A.    Pentingnya Nilai Etika Dalam Auditing
         Beragam masalah etis berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan auditing. Banyak auditor menghadapi masalah serius karena mereka melakukan hal-hal kecil yang tak satu pun tampak mengandung kesalahan serius, namun ternyata hanya menumpuknya hingga menjadi suatu kesalahan yang besar dan merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan yang diberikan.
         Untuk itu pengetahuan akan tanda-tanda peringatan adanya masalah etika akan memberikan peluang untuk melindungi diri sendiri, dan pada saat yang sama, akan membangun suasana etis di lingkungan kerja.
         Masalah-masalah etika yang dapat dijumpai oleh auditor yang meliputi permintaan atau tekanan untuk:
1.      Melaksanakan tugas yang bukan merupakan kompetensinya
2.      Mengungkapkan informasi rahasia
3.      Mengkompromikan integritasnya dengan melakukan pemalsuan, penggelapan, penyuapan dan sebagainya.

4.      Mendistorsi obyektivitas dengan menerbitkan laporan-laporan yang menyesatkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar