Kode
etik auditor ini terdiri atas dua komponen, yaitu:
(1)
asas kode etik audit akademik dan
(2)
perilaku auditor akademik, yang menggambarkan norma perilaku yang perlu
dimiliki oleh auditor akademik.
Kode
etik ini membantu para auditor mutu akademik internal untuk menafsirkan
asas-asas kode etik audit mutu akademik ke dalam penerapan praktis dan
dimaksudkan untuk memandu auditor dalam berperilaku etis.
Kode
etik ini berlaku untuk perorangan dan atau kelompok yang melaksanakan audit
mutu akademik.
A.
Asas Kode Etik Audit Mutu Akademik
Auditor
harus menerapkan dan memegang teguh asas-asas berikut :
1.
Asas Integritas.
2.
Asas Objektivitas.
3.
Asas Kerahasiaan.
4.
Asas Kompetensi.
5.
Asas Independen.
Asas-asas
kode etik audit mutu akademik di atas melanda-si sikap dan perilaku auditor
akademik dalam menjalankan tugasnya.
1.
(Menjaga) Integritas
Integritas
auditor mutu akademik akan menumbuhkan kepercayaan yang selanjutnya (pada
gilirannya) akan
menyebabkan
kepatuhan pada keputusan yang dibuat, sehingga auditor harus:
1.1
melaksanakan audit dengan jujur dan bertanggung jawab.
1.2
mematuhi Piagam Audit dan membuat laporan audit sesuai aturan yang berlaku.
1.3
menghindari tindakan yang mendiskreditkan profesi auditor atau mendiskreditkan
organisasi teraudit.
1.4
menghormati dan mendukung terlaksananya tujuan audit.
2.
(Menjaga) Objektivitas
Auditor
mempunyai objektivitas profesional pada aras yang tertinggi dalam mengumpulkan,
mengevaluasi, dan menyampaikan
informasi tentang aktivitas atau proses yang sedang diaudit.
Auditor
membuat evaluasi apa adanya dari semua keadaan yang relevan dan tidak
terpengaruh oleh kepentingan
perorangan
atau tidak terpengaruh oleh pihak- pihak lain dalam mengambil keputusan,
sehingga
auditor
harus:
2.1
menghindari aktivitas yang dapat merusak objektivitas audit mutu akademik.
2.2
menolak pemberian apapun yang dapat merusak kemampuannya untuk berlaku adil.
2.3
melaporkan semua fakta hasil audit (yang seharusnya dilaporkan).
3.
(Menjaga) Kerahasiaan
Auditor
tidak akan menyampaikan informasi kepada semua pihak yang tidak berhak,
sehingga auditor harus:
3.1
menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam melaksanakan tugas.
3.2
menghindari penyalahgunaan informasi yang diperolehnya untuk keuntungan
pribadi/kelompok atau menggunakan informasi dengan cara yang melawan hukum atau
yang merugikan tujuan dan etika kelembagaan.
4.
(Memiliki) Kompetensi
Auditor
menerapkan semua pengetahuan, ketrampilan, dan pengalamannya dalam
melaksanakan audit mutu
akademik,
sehingga auditor harus:
4.1
menguasai (mempunyai) pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman audit untuk
melaksana-kan kegiatan audit,
4.2
melaksanakan pelayanan audit akademik sesuai dengan Standar dan Manual Prosedur
Audit Mutu Akademik Internal, Auditor dituntut selalu meningkatkan kemampuan, efektivitas
dan mutu layanannya.
5.
(Memelihara) Independensi
Untuk
menjaga independensi Auditor harus (Auditor bebas dari campur tangan
pihak-pihak lain, sehingga
auditor
harus):
5.1.
bebas dari pengaruh setiap pekerjaan dalam bidang yang diaudit atau yang pernah
menjadi tanggung jawabnya,
5.2.
tidak memihak kepada siapa pun,
5.3.
tidak terlibat dalam pertentangan kepentingan dengan teraudit.
B.
Sanksi.
Auditor
yang tidak mematuhi (melanggar) kode etik auditor mutu akademik akan dinilai
dan ditindak sesuai prosedur
penegakan
disiplin yang berlaku.
C.
Prosedur Penegakan Disiplin
Apabila
universitas menerima laporan tertulis dan resmi mengenai adanya pelanggaran
kodek etik auditor mutu
akademik,
maka universitas akan melaksanakan penegakan disiplin sebagai berikut:
6.1.
Universitas/fakultas membentuk Komisi Etika Auditor yang terdiri dari 5 orang
serta bertugas untuk jangka
waktu
2 bulan.
6.2.
Komisi Etika Auditor segera mempelajari isi laporan tersebut.
6.3.
Komisi Etika Auditor mengadakan rapat untuk mendengarkan klarifikasi auditor
terlapor dan juga pelapor secara terpisah (dengan mengundang auditor terlapor untuk
melakukan klarifikasi, serta mengundang pelapor).
6.4.
Setelah mendengarkan penjelasan terlapor dan pelapor, apabila tidak terbukti dan
ada kesepakatan kedua belah pihak, maka prosedur pemeriksaan tidak
dilanjutkan.
6.5.
Apabila terbukti ada pelanggaran kode etik auditor akademik, maka auditor
terlapor segera memperbaiki laporan yang dibuatnya.
6.6.
Komisi Etika Auditor melaporkan hasil kerjanya kepada universitas/fakultas
(sesuai lingkupnya).
6.7.
Sanksi dari universitas/fakultas berupa:
(a)
peringatan lisan,
(b)
peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga,
(c)
pemberhentian sementara sebagai auditor untuk jangka waktu tertentu,
(d)
pemberhentian sebagai auditor.
D.peranan etika dalam profesi
auditor
• Audit membutuhkan pengabdian yang besar
pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi.
• Masyarakat menuntut untuk memperoleh
jasa para auditor publik dengan standar
kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
• Itulah sebabnya profesi auditor
menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh
para auditor dalam melaksanakan audit
• Standar etika diperlukan bagi profesi
audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi
kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
A.
Pentingnya Nilai Etika Dalam Auditing
•
Beragam masalah etis berkaitan langsung
maupun tidak langsung dengan auditing. Banyak auditor menghadapi masalah serius
karena mereka melakukan hal-hal kecil yang tak satu pun tampak mengandung
kesalahan serius, namun ternyata hanya menumpuknya hingga menjadi suatu
kesalahan yang besar dan merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan yang
diberikan.
•
Untuk itu pengetahuan akan tanda-tanda
peringatan adanya masalah etika akan memberikan peluang untuk melindungi diri
sendiri, dan pada saat yang sama, akan membangun suasana etis di lingkungan
kerja.
•
Masalah-masalah etika yang dapat
dijumpai oleh auditor yang meliputi
permintaan atau tekanan untuk:
1. Melaksanakan
tugas yang bukan merupakan kompetensinya
2. Mengungkapkan
informasi rahasia
3. Mengkompromikan integritasnya dengan melakukan pemalsuan,
penggelapan,
penyuapan dan sebagainya.
4. Mendistorsi
obyektivitas dengan menerbitkan laporan-laporan yang menyesatkan.
www.mdp.ac.id/materi/.../AK406-112199-718-3.pptx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar