- Pengertian
- Visi dan Misi
- Memperkuat landasan hukum perlindungan konsumen nasional
- Memperkuat kerangka kebijakan perlindungan konsumen nasional
- Memperkuat kapasitas kelembagaan organisasi-organisasi perlindungan konsumen
- Memperkuat akses masyarakat dan stakeholder perlindungan konsumen atas informasi yang relevan dengan upaya perlindungan konsumen.
- Tugas
- Memberikan saran dan rekomendasi kepada konsumen dalam rangka pemakaian, pemanfaatan barang dan atau jasa;
- Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap klausula baku,
- Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
- Mendorong berkembangnya konsumen cerdas dan mandiri;
- Menyebar luaskan informasi melelui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
- Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, konsumen atau pelaku usaha; dan
- Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
- UU No.8 Tahun 1999
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
- Manfaat
- Balancing Position
- Memberdayakan Konsumen
- Meningkatkan Profesionalisme Pelaku Usaha
- Tujuan
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Perlindungan konsumen adalah perangkat hokum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Visi :
Terwujudnya Perlindungan konsumen menuju terciptanya konsumen yang bermartabat dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Misi :
Dalam upaya pengembangan perlindungan sebagai mana diamanatkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen :
LPK Nasional Indonesia memiliki fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Tugas LPK Nasional Indonesia adalah :
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesiamenjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barangdan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
Tercipta kondisi pasar yang sehat dan saling menguntungkan bagi konsumen karena dapat menikmati produk-produk yang berkualitas dan bagi produsen karena tetap mendapatkan kepercayaan pasar yang tentunya akan mendukung kelangsungan usahanya di masa mendatang.
Proses pemberdayaan harus dilakukan secara integral baik melibatkan peran aktif dari pemerintah, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat maupun dari kemampuan masyarakat sebagai konsumen untuk lebih mengetahui hak-haknya.
Pelaku usaha juga harus mengubah orientasi usahanya yang selama ini cenderung untuk mendapatkan keuntungan jangka pendek dengan memperdaya konsumen sehingga dalam jangka panjang hal tersebut akan mematikan usahanya. Selain itu pelaku usaha dalam menjalankan usahanya harus memperhatikan kejujuran, keadilan serta etika dalam menjalankan usahanya. Semua itu dilakukan agar pelaku usaha dapat tetap eksis dalam menjalankan usahanya.tersebut akan mematikan usahanya.
Menurut Pasal 3 UUPK perlindungan konsumen bertujuan :
SUMBER : https://coemix92.wordpress.com/2011/05/29/perangkat-hukum-di-indonesia-mengenai-perlindungan-konsumen/
http://erikacixers.wordpress.com/2012/06/22/perlindungan-konsumen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar