Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Dalam dunia ekonomipun juga memiliki tujuan yang sama, yaitu menghindari peperangan atau perselisihan.
Penyelesaian sengketa dengan sistem peradilan
- Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
- Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.Tujuan memperkarakan suat sengketa
- untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan
- pemecahannya harus cepat (quickly),
- wajar (fairly)
- murah (inexpensive)Sengketa dapat di selesaikan dengan berbagai cara dintaranya:
1. Negosiasi
Pengertian Negosiasi:
1. Proses yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain.
2. Proses untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain.
3. Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi:
(1) Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
(2) Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
(3) Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
(4) Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
SUMBER : http://sakinah-febrianty.blogspot.com/2012/06/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
http://erikacixers.wordpress.com/2012/06/22/sengketa-ekonomi/
isinya bagus nih mba membantu sekali materi ini
BalasHapus