all about my blog and my assignment

Senin, 23 Juli 2012

PERJANJIAN (TULISAN)



  • Pengertian
  • Perjanjian adalah Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Menurut pendapat Sri Soedewi Masjehoen Sofwan menyebutkan bahwa perjanjin itu adalah "suatu peruatan hukum dimana seorarng ata lebih mengingatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih".

Menurut R wirjono Prodjodikoro menyebutkan sebagai berikut "suatu perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedankan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu ".

Selanjutnya menurut pendapat A, Qirom Samsudin Meliala bahwa perjanjian adalah "suatu peristiwa simana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana seorang lain itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal"

Dalam kitab undang undang hukum Perdata terjenahan R subekhi dan R Tjitrosudibio tidak dipakai istilah perjanjian melainkan yang dipaki adalah aliansi sebagaimana disebut dalam pasal 1233 KUH Perdata

Jadi kedua istilah tersrbut sama artinya. tetapi menurut pendapat R.Wirjno Prodjodikoro bahwa:

Perjanjian dan persetujuan adalah berbeda. persetujuan adalah suatu kesepakatan antara dua pihak atau lebih mengenai harta kekayaan mereka yang bertujuan mengikat kedua belah pihak, sedangkan perjanjian adalah suatu hubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji ntuk melakukan sesuatu. Hal sedangkan pihak yang lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu

Dari kedua definisi yang di kemukakan aleh R. subekti dan R.Wirjono prodjodikoro diatas pada dasarnya tidak ada perbedaan yang tidak prinsipil Adanya perbedaan tersebut hanya terletak pada redaksi kalimat yang dipilih untuk mengutarakan maksud dan pengertianya saja.yang pasti dari perjanjian itu kemudian akan menimbulkan suatu hubungan antara kedua orang atau keduapihak tersebut.

"Jadi perjanjian dapat menerbitkan aliansi di antara kedua orang atau kedua pihak yang membuatnya itu, di dalam menampakkan atau mewujudkan bentuknya, perjanjian dapat berupa suatu dangkain kata yang mengandung janji janji atau kesangupan yang di ucapkan tu di tuliskan

Dengan demikian hubungan antara aliansi dengan perjanjian adalah bahwa perjamjian itu dapat menimbulkan aliansi dikalangan para pihak yang mengadakan perjanjiawn itu. Jadi perjajian adalah merupakan salah satu sumber aliansi disamping sumber sumber aliansi lainya, perjanjian disebut sebagai konsensus atau persetujuan, sebab para pihak yang membuatnya tentunya menyepakati isi dari perjanjian yang dibuat untuk melaksanakan suatu prestasi tertentu.

Berdasarkan pasal 1233 KUH Perdata dapat diketahui bahwa aliansi di bagi menjadi dua golongan besar yaitu:

1. Aliansi aliansi yang bersumber pada perjanjian (perjanjian)
2. Aliansi prikatan yang bersumber pada undang undang.

Selanjutnya menurut pasal 1352 KUH. Perdata terhadap aliansi-aliansi yang bersumber pada undang undang di bagi lagi menjadi dua golongan yaitu:
1. Aliansi aliansi yang bersumber pada undang undang, timbul dari undang undang sebaai akibat perbuatan orang.
2. Aliansi aliansi yang bersumber pada undang undang bedasarkan perbuatan seseorang manusia

Menurut pasal 1353 KUH. Perdata aliansi tersebut diatas dapat dibagi lagi menjadi dua macam atau dua golongan yaitu sebagai berikut:
1. Aliansi aliansi yang bersumber pada hukum undng berdasarkan perbuatan seseorang yang tidak melanggar hukum. mislnya sebagai mana yang di atur dalam pasal 1359KUH. Perdata yaitu tentang mengurus kepentingan orang lain secara sukarela dan seperti yang si program dlam pasal 1359 KUH. Perdata tentang pembayaran yang tidak di wajibkan.
2. Aliansi aliansi yang bersumber pada undang undang berdasarkan perbuatan seseorang yang melanggar hukum. hal ini diatur dalam pasal 1365KUH. Perdata

Pada umumya tidk seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta di tetapkan suatu janji, selain untuk dirinya sendiri.

Menurut mariam darus badrulzaman bahwa yang dimaksud dengan subjek perjanjian adalah:
1. Para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri
2. Para ahli waris mereka dan mereka yang mendapat hak dari padanya
3. Pihak ketiga

  • Persyaratan - Persyaratan Perjanjian
    • Persyaratan Subyektif (Tentang subyek atau para pihak)
      1. Kata Sepakat
      2. Kata sepakat berarti adanya titik temu (a meeting of the minds) diantara para pihak pada kepentingan-kepentingan yang berbeda.
      3. Cakap
      4. Cakap berarti dianggap mampu melakukan perbuatan hukum.Prinsipnya, semua orang berhak melakukan perbuatan hukum - setiap orang dapat membuat perjanjian - kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, dan orang-orang tertentu yang dilarang oleh hukum.

        Persyaratan Obyektif (Tentang obyek perjanjian)
      1. Suatu Hal Tertentu
      2. Suatu hal tertentu berarti obyek perjanjian harus terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis maupun jumlahnya.
      3. Suatu Sebab yang Halal
      4. Suatu sebab yang halal berarti obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum. Suatu sebab yang tidak halal itu meliputi perbuatan melanggar hukum, bertentangan dengan kesusilaan dan melanggar ketertiban umum.



http://myblogrezafauzi.blogspot.com/2012/06/perjanjian.html
http://erikacixers.wordpress.com/2012/04/28/perjanjian-tulisan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar