all about my blog and my assignment

Selasa, 12 November 2013

6. Kode Etik Auditor


Kode etik auditor ini terdiri atas dua komponen, yaitu:
(1) asas kode etik audit akademik dan
(2) perilaku auditor akademik, yang menggambarkan norma perilaku yang perlu dimiliki oleh auditor akademik.
Kode etik ini membantu para auditor mutu akademik internal untuk menafsirkan asas-asas kode etik audit mutu akademik ke dalam penerapan praktis dan dimaksudkan untuk memandu auditor dalam berperilaku etis.
Kode etik ini berlaku untuk perorangan dan atau kelompok yang melaksanakan audit mutu akademik.

A. Asas Kode Etik Audit Mutu Akademik
Auditor harus menerapkan dan memegang teguh asas-asas berikut :
1. Asas Integritas.
2. Asas Objektivitas.
3. Asas Kerahasiaan.
4. Asas Kompetensi.
5. Asas Independen.

Asas-asas kode etik audit mutu akademik di atas melanda-si sikap dan perilaku auditor akademik dalam menjalankan tugasnya.
1. (Menjaga) Integritas
Integritas auditor mutu akademik akan menumbuhkan kepercayaan yang selanjutnya (pada gilirannya) akan
menyebabkan kepatuhan pada keputusan yang dibuat, sehingga auditor harus:
1.1 melaksanakan audit dengan jujur dan bertanggung jawab.
1.2 mematuhi Piagam Audit dan membuat laporan audit sesuai aturan yang berlaku.
1.3 menghindari tindakan yang mendiskreditkan profesi auditor atau mendiskreditkan organisasi teraudit.
1.4 menghormati dan mendukung terlaksananya tujuan audit.

2. (Menjaga) Objektivitas
Auditor mempunyai objektivitas profesional pada aras yang tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan menyampaikan informasi tentang aktivitas atau proses yang sedang diaudit.
Auditor membuat evaluasi apa adanya dari semua keadaan yang relevan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan
perorangan atau tidak terpengaruh oleh pihak- pihak lain dalam mengambil keputusan, sehingga
auditor harus:
2.1 menghindari aktivitas yang dapat merusak objektivitas audit mutu akademik.
2.2 menolak pemberian apapun yang dapat merusak kemampuannya untuk berlaku adil.
2.3 melaporkan semua fakta hasil audit (yang seharusnya dilaporkan).

3. (Menjaga) Kerahasiaan
Auditor tidak akan menyampaikan informasi kepada semua pihak yang tidak berhak, sehingga auditor harus:
3.1 menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam melaksanakan tugas.
3.2 menghindari penyalahgunaan informasi yang diperolehnya untuk keuntungan pribadi/kelompok atau menggunakan informasi dengan cara yang melawan hukum atau yang merugikan tujuan dan etika kelembagaan.

4. (Memiliki) Kompetensi
Auditor menerapkan semua pengetahuan, ketrampilan, dan pengalamannya dalam melaksanakan audit mutu
akademik, sehingga auditor harus:
4.1 menguasai (mempunyai) pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman audit untuk melaksana-kan kegiatan audit,
4.2 melaksanakan pelayanan audit akademik sesuai dengan Standar dan Manual Prosedur Audit Mutu Akademik Internal, Auditor dituntut selalu meningkatkan kemampuan, efektivitas dan mutu layanannya.

5. (Memelihara) Independensi
Untuk menjaga independensi Auditor harus (Auditor bebas dari campur tangan pihak-pihak lain, sehingga
auditor harus):
5.1. bebas dari pengaruh setiap pekerjaan dalam bidang yang diaudit atau yang pernah menjadi tanggung jawabnya,
5.2. tidak memihak kepada siapa pun,
5.3. tidak terlibat dalam pertentangan kepentingan dengan teraudit.

B. Sanksi.
Auditor yang tidak mematuhi (melanggar) kode etik auditor mutu akademik akan dinilai dan ditindak sesuai prosedur
penegakan disiplin yang berlaku.

C. Prosedur Penegakan Disiplin
Apabila universitas menerima laporan tertulis dan resmi mengenai adanya pelanggaran kodek etik auditor mutu
akademik, maka universitas akan melaksanakan penegakan disiplin sebagai berikut:
6.1. Universitas/fakultas membentuk Komisi Etika Auditor yang terdiri dari 5 orang serta bertugas untuk jangka
waktu 2 bulan.
6.2. Komisi Etika Auditor segera mempelajari isi laporan tersebut.
6.3. Komisi Etika Auditor mengadakan rapat untuk mendengarkan klarifikasi auditor terlapor dan juga pelapor secara terpisah (dengan mengundang auditor terlapor untuk melakukan klarifikasi, serta mengundang pelapor).
6.4. Setelah mendengarkan penjelasan terlapor dan pelapor, apabila tidak terbukti dan ada kesepakatan kedua belah pihak, maka prosedur pemeriksaan tidak dilanjutkan.
6.5. Apabila terbukti ada pelanggaran kode etik auditor akademik, maka auditor terlapor segera memperbaiki laporan yang dibuatnya.
6.6. Komisi Etika Auditor melaporkan hasil kerjanya kepada universitas/fakultas (sesuai lingkupnya).
6.7. Sanksi dari universitas/fakultas berupa:
(a) peringatan lisan,
(b) peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga,
(c) pemberhentian sementara sebagai auditor untuk jangka waktu tertentu,
(d) pemberhentian sebagai auditor.

D.peranan etika dalam profesi auditor
       Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi.
      Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan  standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
   Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit
       Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.

A.    Pentingnya Nilai Etika Dalam Auditing
         Beragam masalah etis berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan auditing. Banyak auditor menghadapi masalah serius karena mereka melakukan hal-hal kecil yang tak satu pun tampak mengandung kesalahan serius, namun ternyata hanya menumpuknya hingga menjadi suatu kesalahan yang besar dan merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan yang diberikan.
         Untuk itu pengetahuan akan tanda-tanda peringatan adanya masalah etika akan memberikan peluang untuk melindungi diri sendiri, dan pada saat yang sama, akan membangun suasana etis di lingkungan kerja.
         Masalah-masalah etika yang dapat dijumpai oleh auditor yang meliputi permintaan atau tekanan untuk:
1.      Melaksanakan tugas yang bukan merupakan kompetensinya
2.      Mengungkapkan informasi rahasia
3.      Mengkompromikan integritasnya dengan melakukan pemalsuan, penggelapan, penyuapan dan sebagainya.

4.      Mendistorsi obyektivitas dengan menerbitkan laporan-laporan yang menyesatkan.



5. Kode Etik Profesi Akuntansi


1.      Apa itu SPAP untuk penerapan mulai tahun 2013 apakah nama pengganti SPAP tersebut dan apa itu kode etik profesi?

·         Pengertian SPAP
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) pertama kali diterbitkan per 1 Agustus 1994. SPAP merupakan adopsi dari AICPA Professional Standards atas izin American Institute of Public Accountant. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis dan aturan etika.
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang merupakan pedoman bagi pekerjaan auditor di Indonesia merupakan hasil pengembangan berkelanjutan yang telah dimulai sejak tahun 1973. Pada tahap awal perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan. Standar yang dihasilkan oleh komite tersebut diberi nama Norma Pemeriksaan Akuntan. Sebagaimana tercermin dari nama yang diberikan, standar yang dikembangkan pada saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas laporan keuangan historis. Perubahan pesat yang terjadi di lingkungan bisnis di awal dekade tahun sembilan puluhan kemudian menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan mutu jasa audit atas laporan keuangan historis, jasa atestasi, serta jasa akuntansi dan review. Disamping itu, tuntutan kebutuhan untuk menjadikan organisasi profesi akuntan publik lebih mandiri dalam mengelola mutu jasa yang dihasilkan bagi masyarakat juga terus meningkat. Respon profesi akuntan publik terhadap berbagai tuntutan tersebut diwujudkan dalam dua keputusan penting yang dibuat oleh IAI pada pertengahan tahun 1994, yaitu :
- Perubahan nama dari Komite Norma Pemeriksaan Akuntan ke Dewan Standar Profesional Akuntan Publik, dan
- Perubahan nama standar yang dihasilkan dari Norma Pemeriksaan Akuntan ke Standar Profesional Akuntan Publik
Penerbitan SPAP per 1 Agustus 1994 seiring dengan perubahan nama standar dari Norma Pemeriksaan Akuntan ke Standar Profesional Akuntan Publik sumber acuan utamanya adalah dari American Institute of Certified Public Accountant Professional Standards (AICPA Professional Standards).

·         Kode Etik Profesional Akuntan Publik
Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu :
·         Bagian A : Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut.
·         Bagian B : Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.

 2. Apakah perlu kode etik profesi itu  masuk menjadi bagian dalam SPAP, jelaskan?
Ya perlu. Karena di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998). Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart. Kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
·         Prinsip Etika : Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
·         Aturan Etika : Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
·         Interpretasi Aturan Etika : Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

 3. Apakah kode etik profesi itu perlu, jika ya jelaskan argumentasinya. jika tidak kenapa?
Ya perlu, karena Kode Etik profesi sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik itu yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah :
·         memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi,
·         mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi: Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·   Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
·        Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·   Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

4. Independensi. Bagaimana atau apa saja yang mempengaruhi sehingga auditor  dianggap tidak independen lagi terhadap entitas yg diperiksanya?
Independensi, yaitu seorang auditor pada saat pelaporan hasil pemeriksaan audit kepada managemen senior dan dewan atau pada setiap periode pelaporan audit haruslah memperhatikan tanggung jawabnya sebagai seorang auditor, yaitu dapat melaksanakan pekerjaannya secara bebas dan objektif.

Kode etik profesi diperluakan karena alasan-alasan sebagai berikut :
·         - Kebutuhan akan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas jasa yang diberikan.
·         - Masyarakat tidak dapat diharapkan mampu menilai kualitas jasa yang diberikan oleh profesi
·         - Meningkatnya kompetisi di antara anggota profesi



Travelling Murah Meriah ke Bali

Sekarang liburan dibali udah pasti bisa dirasakan oleh semua kalangan. sudah saya buktikan, it’s possible. Di era sekarang ini udah banyak penginapan dan juga low cost airline, liburan murah meriah di Bali seharusnya bisa dirasakan oleh lebih banyak orang. Begini ceritanya…Di bulan Agustus 2013, saya sudah buktikan bahwa dengan biaya yang sangat minim, saya sudah bisa berlibur di Bali selama 5 hari 4 mala, dan saya tidak pakai tour and travel pada saat itu. Tadinya saya cuma iseng-iseng cek harga tiket di web lionair untuk beberapa tujuan domestik. Sebenarnya, sudah lama juga saya pengen bisa pergi ke Bali bukan untuk mengerjakan suatu project dari client, tapi demi sebuah kebebasan mengatur waktu dan aktivitas selama di Bali. Yang sudah-sudah, saat pergi ke Bali untuk suatu project, yang ada saya malah ngga pernah bisa menikmati Bali. Nah balik lagi ke soal cek-cek harga tiket, saya ketemu harga tiket Jkt – Bali p.p yang sangat sulit ditolak, dengan harga 480rb sudah termasuk asuransi wajib Jasa Raharja dan VAT alias pajak pertambahan nilai. Kok bisa saya mendapatkan tiket murah? Pertama, karena periode terbang AirAsia rute Jogja – Bali p.p tersebut bukan pas musim liburan publik dan liburan anak sekolah. Setelah sampai di bali dengan low budget dan low cost airlines saya tiba disana jam 11 pagi, selang satu jam saya bertanya-tanya orang sekita tentang jalan poppies line 1, nama tersebut adalah nama jalan yang terdapat banyak penginapan murah untuk para backpacker. Dan pada akhirnya saya mendapatkan penginapan murah di ayu beach in .Jadi total biaya yang saya keluarkan selama 5 hari berada dibali hanya 2 juta itu pun udah termasuk oleh-oleh untuk keluarga dirumah. Jadi so pasti kalian yang mau berlibur tanpa budget yang sangat max. lebih baik sering-sering lihat website ataupun iklan promo ke bali itu lebih menguntungkan kalian para backpacker … Sekian pengalaman saya berlibur dibali. 

4. Perilaku Etika Dalam Proses Akuntansi

A.    Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan

Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-
            Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan antara lain :

1) Akuntan Publik (Public Accountants)

Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.

2) Akuntan Intern (Internal Accountant)

Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

3) Akuntan Pemerintah (Government Accountants)

Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).

4) Akuntan Pendidik

Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

B.     Ekspektasi Publik

Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.

Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.

C.     Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegan pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.

Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

D.    Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

1.      Prinsip Etika.
2.      Aturan Etika.
3.      Interpretasi Aturan Etika.

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.


3. Ethical Governance

A.    Pengertian Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
·                     Presidensial
·                     Parlementer
·                     Semipresidensial
·                     Komunis
·                     Demokrasi generous
·                     Generous
Sistem pemerintahan mempunyai sistem yang tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat.
B.     Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik Dan Sehat ( Good Governance )

·         Pemerintahan yang konstitusional ( Constitutional );
·         Pemerintahan yang legitimasi dalam proses politik dan administrasinya ( legitimate )
·         Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat ( public, private and society sector )
·         Pemerintahan yang ditopang dengan prinsip-prinsip pemerintahan yaitu  :
      1. Prinsip Penegakkan Hukum,
      2. Akuntabilitas,
      3. Demokratis,
      4. Responsif,
      5. Efektif dan Efisensi,
      6. Kepentingan Umum,
      7. Keterbukaan,
      8. Kepemimpinan Visoner dan
      9. Rencana Strategis

C.     Budaya Etika

Djamaludin Ancok (2002) Mendefinisikan budaya adalah perangkat yang penting dalam peningkatan kinerja organisasi. Majunya organisasi didorong oleh budaya organisasi, terlihat dari perilaku perusahaan, atribut, dan hal-hal simbolik yang melekat pada anggota perusahaan, serta kebiasaan yang berjalan pada perusahaan.

D.    Kode perilaku korporasi

Pengertian Code of Conduct (Pedoman Perilaku) adalah merupakan kode atau aturan atau tata tertib didalam perusahaan. Pengertian Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem Nilai, Etika Bisnis, Komitmen serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
 Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.

Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi

Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi tahap awal dan penyususnan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.


www.elearning-rri.net/materipimiv/etika_pmrintahan.ppt



2. Perilaku Etika Dalam Bisnis


Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Menurut Zimmerer (1996:20), Etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan dan dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi. Etika, aslinya adalah suatu komitmen untuk melakukan apa yang benar dan menghindari apa yang tidak benar. Oleh karena itu, perilaku etika berperan melakukan “apa yang benar” dan “baik” untuk menentang apa yang “salah” dan apa yang “buruk”.

Menurut Ronald J. Ebert dan Ricky M. Griffin (200:80), Etika bisnis adalah suatu istilah yang sering dipergunakan untuk menunjukkan perilaku etika dari seorang manajer atau karyawan suatu organisasi.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
·        Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
·        Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
·        Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.


1. Gambaran Umum Etika


            Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

            Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1.      ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.

2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus member norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a.       ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.

b.      ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
      a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

         Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadap pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup. Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi

http://ebookfreedownload.aws.af.cm/tag/pengertian-etika