all about my blog and my assignment

Senin, 23 Juli 2012

PERJANJIAN (TULISAN)



  • Pengertian
  • Perjanjian adalah Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Menurut pendapat Sri Soedewi Masjehoen Sofwan menyebutkan bahwa perjanjin itu adalah "suatu peruatan hukum dimana seorarng ata lebih mengingatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih".

Menurut R wirjono Prodjodikoro menyebutkan sebagai berikut "suatu perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedankan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu ".

Selanjutnya menurut pendapat A, Qirom Samsudin Meliala bahwa perjanjian adalah "suatu peristiwa simana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana seorang lain itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal"

Dalam kitab undang undang hukum Perdata terjenahan R subekhi dan R Tjitrosudibio tidak dipakai istilah perjanjian melainkan yang dipaki adalah aliansi sebagaimana disebut dalam pasal 1233 KUH Perdata

Jadi kedua istilah tersrbut sama artinya. tetapi menurut pendapat R.Wirjno Prodjodikoro bahwa:

Perjanjian dan persetujuan adalah berbeda. persetujuan adalah suatu kesepakatan antara dua pihak atau lebih mengenai harta kekayaan mereka yang bertujuan mengikat kedua belah pihak, sedangkan perjanjian adalah suatu hubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji ntuk melakukan sesuatu. Hal sedangkan pihak yang lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu

Dari kedua definisi yang di kemukakan aleh R. subekti dan R.Wirjono prodjodikoro diatas pada dasarnya tidak ada perbedaan yang tidak prinsipil Adanya perbedaan tersebut hanya terletak pada redaksi kalimat yang dipilih untuk mengutarakan maksud dan pengertianya saja.yang pasti dari perjanjian itu kemudian akan menimbulkan suatu hubungan antara kedua orang atau keduapihak tersebut.

"Jadi perjanjian dapat menerbitkan aliansi di antara kedua orang atau kedua pihak yang membuatnya itu, di dalam menampakkan atau mewujudkan bentuknya, perjanjian dapat berupa suatu dangkain kata yang mengandung janji janji atau kesangupan yang di ucapkan tu di tuliskan

Dengan demikian hubungan antara aliansi dengan perjanjian adalah bahwa perjamjian itu dapat menimbulkan aliansi dikalangan para pihak yang mengadakan perjanjiawn itu. Jadi perjajian adalah merupakan salah satu sumber aliansi disamping sumber sumber aliansi lainya, perjanjian disebut sebagai konsensus atau persetujuan, sebab para pihak yang membuatnya tentunya menyepakati isi dari perjanjian yang dibuat untuk melaksanakan suatu prestasi tertentu.

Berdasarkan pasal 1233 KUH Perdata dapat diketahui bahwa aliansi di bagi menjadi dua golongan besar yaitu:

1. Aliansi aliansi yang bersumber pada perjanjian (perjanjian)
2. Aliansi prikatan yang bersumber pada undang undang.

Selanjutnya menurut pasal 1352 KUH. Perdata terhadap aliansi-aliansi yang bersumber pada undang undang di bagi lagi menjadi dua golongan yaitu:
1. Aliansi aliansi yang bersumber pada undang undang, timbul dari undang undang sebaai akibat perbuatan orang.
2. Aliansi aliansi yang bersumber pada undang undang bedasarkan perbuatan seseorang manusia

Menurut pasal 1353 KUH. Perdata aliansi tersebut diatas dapat dibagi lagi menjadi dua macam atau dua golongan yaitu sebagai berikut:
1. Aliansi aliansi yang bersumber pada hukum undng berdasarkan perbuatan seseorang yang tidak melanggar hukum. mislnya sebagai mana yang di atur dalam pasal 1359KUH. Perdata yaitu tentang mengurus kepentingan orang lain secara sukarela dan seperti yang si program dlam pasal 1359 KUH. Perdata tentang pembayaran yang tidak di wajibkan.
2. Aliansi aliansi yang bersumber pada undang undang berdasarkan perbuatan seseorang yang melanggar hukum. hal ini diatur dalam pasal 1365KUH. Perdata

Pada umumya tidk seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta di tetapkan suatu janji, selain untuk dirinya sendiri.

Menurut mariam darus badrulzaman bahwa yang dimaksud dengan subjek perjanjian adalah:
1. Para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri
2. Para ahli waris mereka dan mereka yang mendapat hak dari padanya
3. Pihak ketiga

  • Persyaratan - Persyaratan Perjanjian
    • Persyaratan Subyektif (Tentang subyek atau para pihak)
      1. Kata Sepakat
      2. Kata sepakat berarti adanya titik temu (a meeting of the minds) diantara para pihak pada kepentingan-kepentingan yang berbeda.
      3. Cakap
      4. Cakap berarti dianggap mampu melakukan perbuatan hukum.Prinsipnya, semua orang berhak melakukan perbuatan hukum - setiap orang dapat membuat perjanjian - kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, dan orang-orang tertentu yang dilarang oleh hukum.

        Persyaratan Obyektif (Tentang obyek perjanjian)
      1. Suatu Hal Tertentu
      2. Suatu hal tertentu berarti obyek perjanjian harus terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis maupun jumlahnya.
      3. Suatu Sebab yang Halal
      4. Suatu sebab yang halal berarti obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum. Suatu sebab yang tidak halal itu meliputi perbuatan melanggar hukum, bertentangan dengan kesusilaan dan melanggar ketertiban umum.



http://myblogrezafauzi.blogspot.com/2012/06/perjanjian.html
http://erikacixers.wordpress.com/2012/04/28/perjanjian-tulisan/

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM


  •        ABSTRAKSI 
Setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dulu masih ada budak belian yang menurut hukum tidak lebih dari suatu barang saja. Budaya kita sekarang sudah demikian majunya sehingga suatu perikatan pekerjaan yang dapat dipaksakan tidak diperkenankan lagi di dalam lalu lintas hukum.
  •  PENDAHULUAN 
Manusia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi. Manusia pribadi ini merupakan salah satu subjek hukum, dan segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum adalah objek hukum, hal ini memang perlu ditegaskan berhubung karena disamping segala sesuatu yang manfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum, ada pula sesuatu yang manfaatnya dapat diperoleh tanpa perlu atau tanpa berdasarkan hukum, yaitu sesuatu yang dapat diperoleh secara bebas dan alam (misalnya benda non ekonomi), seperti : angin, cahaya matahari, bulan, , hujan air, pegunungan, yang pemanfaatannya, tidak diatur oleh hukum. Hal-hal tersebut tidak termasuk sebagai obyek hukum karena tidak memerlukan pengorbanan. 
  • PEMBAHASAN 
Pada dasarnya Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Jenis Subyek Hukum terdiri atas :
  • Manusia Biasa
Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
  1. Manusia yang harus menataati hukum adalah manusia yang beranjak dewasa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berusia 21 tahun.
  2. Manusia yang belum dewasa atau belum mencapai usia 21 tahun, tidak diwajibkan mentaati hukum, tapi tetap akan dikenakan sanksi apabila melanggar hukum yang berlaku.


  1. Didirikan dengan Akta Notaris.
  2. Didaftarkan di Kantor Pengadilan Negara setempat.
  3. Memiliki pengesahan Anggaran Dasar kepada Menteri HAM dan Kehakiman. sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
  4. Diumumkan oleh Negara.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
  • Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
  • Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis-jenis Objek Hukum :
  1. Benda yang berwujudBenda yang berwujud adalah suatu benda yang dapat dirasakan dengan panca indra, dapat dilihat, diraba. terdiri dari benda yang dapat berubah contohnya :
  • Benda BergerakBenda ini bergerak karena sifatnya, menurut KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan dan memiliki wujud seperti meja, kursi. Menurut KUH Perdata ada hak-hak atas benda bergerak contohnya hak pakai benda tsb, dan saham-saham perseroan terbatas.
  • Benda Tidak BergerakBenda yang tidak bergerak karena sifatnya dapat dicontohkan seperti tanah, gedung. Benda tidak bergerak ini menurut undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak pemungutan hasil atau pembagian hasil, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan Hipotik.
4 hal yang berhubungan erat dengan benda bergerak dan tidak bergerak :
  1. Kepemilikian, dalam hal benda bergerak berlaku dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu kepemilikan dari barang tsb adalah pemilik asli benda tsb, sedangkan untuk benda tidak bergerak, tidak disertai dengan kepemilikan tetap.
  2. Penyerahan, yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) , sedangkan untuk benda tidak bergerak penyerahan dapat dilakukan dengan balik nama.
  3. Kadaluwarsa, benda bergerak tidak memiliki kadaluwarsa, sedangkan benda tidak bergerak mengenal kadaluwarsa.
  4. Pembebanan, yakni pembebanan yang dilakukan terhadap benda bergerak yang dilakukan dalam sebuah pegadaian, sedangkan untuk benda tidak bergerak seperti hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
 2. Benda yang tidak bersifat kebendaan.
  •           KESIMPULAN 
Subjek dan Objek Hukum ini memang perlu ditegaskan berhubung karena disamping segala sesuatu yang manfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum, ada pula sesuatu yang manfaatnya dapat diperoleh tanpa perlu atau tanpa berdasarkan hukum, yaitu sesuatu yang dapat diperoleh secara bebas dan alam (misalnya benda non ekonomi), seperti : angin, cahaya matahari, bulan, , hujan air, pegunungan, yang pemanfaatannya, tidak diatur oleh hukum. Hal-hal tersebut tidak termasuk sebagai obyek hukum karena tidak memerlukan pengorbanan.
  • Sumber :
    • http://bowolampard8.blogspot.com/2012/01/subjek-dan-objek-hukum-dalam-hukum.html
    •  http://tulisanadalahtugas.blogspot.com/2011/03/subjek-dan-objek-hukum.html
    • http://andreaspaka.wordpress.com/2012/04/30/subjek-dan-objek-hukum/

SUMBER HUKUM FORMAL DI INDONESIA

Sumber Hukum Formal

Sumber-Sumber Hukum Formal Di Indonesia

Sumber-sumber hukum dibagi menjadi 2 jenis yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Di sini saya akan membahas sumber-sumber hukum formal di indonesia.

sumber hukum formal merupakan sumber hukum yang ditinjau dari segi bentuknya, sumber hukum ini sudah memiliki bentuk tertentu sehingga kita dapat menemukan dan mengenal suatu bentuk hukum dan menjadi faktor yang memberlakukan dan mempengaruhi kaidah atau aturan hukum. Sumber hukum formal ini biasanya digunakan oleh para hakim, jaksa dan penasehat hukum sebagai dasar atau pertimbangan untuk membuat putusan, rumusan tuntutan dan atau sebagai nasehat hukum kepada kliennya. Sumber-sumber hukum formil dalam tata negara dikenal dengan istilah kenbron.

Sumber-sumber hukum formal secara umum dapat dibedakan menjadi:

1. Undang-Undang “Statute”:
Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.

2. Kebiasaan atau “custom”:
Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.

3. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:
Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.

4. Traktat atau “Treaty”:
Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.

5. Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:
Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:

“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:

a.    Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions
Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs
b.    Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law recognized by civilsed nations
c.    Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”

6. PP (Peraturan Pemerintah):
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.

7. Kepres dan Inpres:
Keputusan Presiden (Kepres) dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden yang memuat tentang hal-hal yang khusus (einmalig) dalam hal pemerintahan

8. Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri:
Peraturan Menteri dikeluarkan oleh Menteri berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan Keputusan Menteri (Kepmen) bersifat khusus memuat tentang hal-hal tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.

9. Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah:
Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan bersifat umum, yang mana harus memenuhi syarat negatif, yaitu ;
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi tidak boleh mengatur suatu hak yang telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan daerah yang lebih tinggi

Sumber:
http://statushukum.com/sumber-sumber-hukum.html
http://purnama110393.wordpress.com/2012/04/16/sumber-sumber-hukum-formal-di-indonesia/

Selasa, 13 Maret 2012

HUKUM

HUKUM menurut pendapat saya adalah suatu aturan yang tertulis maupun lisan yang yang berlaku disuatu negara dan dibuat oleh pemerintah atau badan-badan resmi yang berwajib, bersifat memaksa dan harus dipatuhi oleh masyarakat agar tidak terkena sanksi.

Tujuan hukum adalah ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.

Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :

a. sebagai alat pengatur tata tertib, hukum sebagai norma sebagai petunjuk kehiduan, manusia dalam bermasyarakat, hukum menunjukan mana yang baik dan yang buruk.

b. sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin

c. sebagai penggerak pembangunan

d. fungsi kritis hukum

Bidang hukum ada 3, yaitu :

a. hukum pidana : Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.

b. hukum perdata :

Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Warisa

C. hukum acara

Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.

hukum perdata di Indonesia

A. Hukum Perdata

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.


B. Sistem Hukum Perdata


Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :


a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang, didalamnya diatur tentang hokum diri sendiri dan keluarga.


Buku II : Berisi tentang hal benda, didalamnya mengatur tentang hokum kebendaan dan hukum waris.


Buku III : Berisi tentang hal perikatan, didalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak tertentu.


Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa, didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya kadaluarsa itu.


b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :


I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi) Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara
orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.


III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.


IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.


C. Keadaan Hukum Perdata di Indonesia


Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :


1. Faktor etnis, disebabkan keaneka ragaman hokum adap bangsa Indonesia, karena di Negara Indonesia kita ini terdapat banyak suku bangsa.


2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu:
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)


Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :


1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.


-http://dithaaltha26.blogspot.com/2011/02/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia.html
-http://bowolampard8.blogspot.com/2011/12/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia.html

Senin, 02 Januari 2012

my hobby

hobi gw dari dulu sampai sekarang gak terlalu muluk muluk . kata orang hobi itu adalah hal yang kita sukai dan sering dilakuin . yang penting hobi yang kita lakuin bikin kita enjoy dan nyenengin diri kita . gw yang sampai sekarang bertahan berteman sama sahabat gw sampai 5 tahun ini ada beberapa hobi yang sama , dan sampai sekarang pun masih dilakuin . 

hobi gw sama temen-temen tuh karaokean , walaupun kadang gw dibilang suara dan tingkah mirip si “sesuatu” syahrini KW14 . padahal ada juga salah satu temen gw kalo udah di pilihin lagu dangdut bakalan rame 1 ruangan kaya acara dangdut 17-an, rame . Sampai waktu mau dikasih bill karaoke , mas nya heran dia kira dia lagi dateng ke acara tarung dangdut . yang kedua hobi yang sama nonton dvd , lebih seringnya nonton di tempat kost salah satu temen gw .  kita semua suka film film thriller dan drama romantis maklum sih kita semua cewe . jadi kalo udah dikasih film drama romantis ya udah anteng gak akan ada yang komentar . 

yang ketiga lagi pada hobi main game angry birds . itu game bikin galau , kenapa kalo kalah dan gak bisa ancurin semua babi , itu babi malah senyum . secara gak langsung kita yang main dibilang oon karena gak bisa kalahin babi . kalo udah kalah main langsung stand up dan digantiin sama yang temen gw yang lain .

yang terakhir ini bukan sekedar hobi tapi juga isi waktu kosong . yaitu main kartu , tapi main kartu ini bukan sama sahabat gw tapi sama temen kampus . dikelas bisa bikin 5 lapak , kalo lagi nunggu dosen atau gak ada dosen . dari semua cerita gw , gw mau kasih tau hobi itu bukan Cuma 1 dan musti rutin kita lakuin . tapi hobi itu adalah hal yang kita suka dan ngebuat kita seneng .
thanks

Kamis, 01 Desember 2011

BUNG HATTA (BAPAK KOPERASI)

Dr.(H.C.) Drs. H. Mohammad Hatta (populer sebagai Bung Hatta, lahir di Fort de Kock (kini Bukittinggi), Sumatera Barat12 Agustus1902 – meninggal di Jakarta14 Maret 1980 pada umur 77 tahun) adalah pejuang, negarawan, dan juga Wakil Presiden Indonesia yang pertama. Ia mundur dari jabatan wakil presiden pada tahun 1956, karena berselisih dengan Presiden Soekarno. Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Bandar udara internasional Jakarta menggunakan namanya sebagai penghormatan terhadap jasanya sebagai salah seorang proklamator kemerdekaan Indonesia.
Nama yang diberikan oleh orangtuanya ketika dilahirkan adalah Muhammad Athar. Anak perempuannya bernama Meutia Hatta menjabat sebagai Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dalam Kabinet Indonesia Bersatu pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia dimakamkan di Tanah KusirJakarta.

Latar belakang dan pendidikan
Hatta lahir dari keluarga ulama MinangkabauSumatera Barat. Ia menempuh pendidikan dasar di Sekolah Melayu Fort de Kock dan pada tahun 1913-1916 melanjutkan studinya ke Europeesche Lagere School (ELS) di Padang. Saat usia 13 tahun, sebenarnya ia telah lulus ujian masuk ke HBS (setingkat SMA) di Batavia (kini Jakarta), namun ibunya menginginkan Hatta agar tetap di Padang dahulu, mengingat usianya yang masih muda. Akhirnya Bung Hatta melanjutkan studi ke MULO di Padang. Baru pada tahun 1919 ia pergi ke Batavia untuk studi di Sekolah Tinggi Dagang "Prins Hendrik School". Ia menyelesaikan studinya dengan hasil sangat baik, dan pada tahun 1921, Bung Hatta pergi ke RotterdamBelanda untuk belajar ilmu perdagangan/bisnis di Nederland Handelshogeschool (bahasa inggris: Rotterdam School of Commerce, kini menjadi Universitas Erasmus). Di Belanda, ia kemudian tinggal selama 11 tahun.
Pada tangal 27 November 1956, Bung Hatta memperoleh gelar kehormatan akademis yaitu Doctor Honoris Causa dalam Ilmu Hukum dariUniversitas Gadjah Mada di Yogyakarta. Pidato pengukuhannya berjudul "Lampau dan Datang".
Saat berusia 15 tahun, Hatta merintis karier sebagai aktivis organisasi, sebagai bendahara Jong Sumatranen Bond Cabang Padang. Kesadaran politik Hatta makin berkembang karena kebiasaannya menghadiri ceramah-ceramah atau pertemuan-pertemuan politik. Salah seorang tokoh politik yang menjadi idola Hatta ketika itu ialah Abdul Moeis. Di Batavia, ia juga aktif di Jong Sumatranen Bond Pusat sebagai Bendahara. Ketika di Belanda ia bergabung dalam Perhimpunan Hindia (Indische Vereeniging). Saat itu, telah berkembang iklim pergerakan di Indische Vereeniging. Sebelumnya, Indische Vereeniging yang berdiri pada 1908 tak lebih dari ajang pertemuan pelajar asal tanah air. Atmosfer pergerakan mulai mewarnai Indische Vereeniging semenjak tibanya tiga tokoh Indische Partij (Suwardi Suryaningrat,Ernest Douwes Dekker, dan Tjipto Mangunkusumo) di Belanda pada 1913 sebagai orang buangan akibat tulisan-tulisan tajam anti-pemerintah mereka di media massa.

Perjuangan
Saat berusia 15 tahunHatta merintis karier sebagai aktivis organisasi, sebagai bendahara Jong Sumatranen Bond (JSB) Cabang Padang. Di kota ini Hatta mulai menimbun pengetahuan perihal perkembangan masyarakat dan politik, salah satunya lewat membaca berbagaikoran, bukan saja koran terbitan Padang tetapi juga Batavia. Lewat itulah Hatta mengenal pemikiran Tjokroaminoto dalam surat kabarUtusan Hindia, dan Agus Salim dalam Neratja.
Kesadaran politik Hatta makin berkembang karena kebiasaannya menghadiri ceramah-ceramah atau pertemuan-pertemuan politik. Salah seorang tokoh politik yang menjadi idola Hatta ketika itu ialah Abdul Moeis. "Aku kagum melihat cara Abdul Moeis berpidato, aku asyik mendengarkan suaranya yang merdu setengah parau, terpesona oleh ayun katanya. Sampai saat itu aku belum pernah mendengarkan pidato yang begitu hebat menarik perhatian dan membakar semangat," aku Hatta dalam Memoir-nya. Itulah Abdul Moeis: pengarangroman Salah Asuhan; aktivis partai Sarekat Islam; anggota Volksraad; dan pegiat dalam majalah Hindia Sarekat, koran Kaoem Moeda, Neratja, Hindia Baroe, serta Utusan Melayu dan Peroebahan.
Pada usia 17 tahunHatta lulus dari sekolah tingkat menengah (MULO). Lantas ia bertolak ke Batavia untuk melanjutkan studi di Sekolah Tinggi Dagang Prins Hendrik School. Di sini, Hatta mulai aktif menulis. Karangannya dimuat dalam majalah Jong Sumatera, "Namaku Hindania!" begitulah judulnya. Berkisah perihal janda cantik dan kaya yang terbujuk kawin lagi. Setelah ditinggal mati suaminya, Brahmana dari Hindustan, datanglah musafir dari Baratbernama Wolandia, yang kemudian meminangnya. "Tapi Wolandia terlalu miskin sehingga lebih mencintai hartaku daripada diriku dan menyia-nyiakan anak-anakku," rutuk Hatta lewat Hindania.
Pemuda Hatta makin tajam pemikirannya karena diasah dengan beragam bacaan, pengalaman sebagai Bendahara JSB Pusat, perbincangan dengan tokoh-tokoh pergerakan asal Minangkabau yang mukim di Batavia, serta diskusi dengan temannya sesama anggota JSB: Bahder Djohan. Saban Sabtu, ia dan Bahder Djohan punya kebiasaan keliling kota. Selama berkeliling kota, mereka bertukar pikiran tentang berbagai hal mengenai tanah air. Pokok soal yang kerap pula mereka perbincangkan ialah perihal memajukan bahasa Melayu. Untuk itu, menurut Bahder Djohan perlu diadakan suatu majalah. Majalah dalam rencana Bahder Djohan itupun sudah ia beri nama Malaya. Antara mereka berdua sempat ada pembagianpekerjaan. Bahder Djohan akan mengutamakan perhatiannya pada persiapan redaksi majalah, sedangkan Hatta pada soal organisasi dan pembiayaan penerbitan. Namun, “Karena berbagai hal cita-cita kami itu tak dapat diteruskan,” kenang Hatta lagi dalam Memoir-nya.
Selama menjabat Bendahara JSB Pusat, Hatta menjalin kerjasama dengan percetakan surat kabar Neratja. Hubungan itu terus berlanjut meski Hatta berada di Rotterdam, ia dipercaya sebagai koresponden. Suatu ketika pada medio tahun 1922, terjadi peristiwa yang mengemparkan EropaTurki yang dipandang sebagai kerajaan yang sedang runtuh memukul mundurtentara Yunani yang dijagokan oleh Inggris. Rentetan peristiwa itu Hatta pantau lalu ia tulis menjadi serial tulisan untuk Neratja di Batavia. Serial tulisan Hatta itu menyedot perhatian khalayak pembaca, bahkan banyak surat kabar di tanah air yang mengutip tulisan-tulisan Hatta.
Perangko Satu Abad Bung Hatta diterbitkan oleh PT Pos Indonesia tahun 2002
Hatta mulai menetap di Belanda semenjak September 1921. Ia segera bergabung dalam Perhimpunan Hindia (Indische Vereeniging). Saat itu, telah tersedia iklim pergerakan di Indische Vereeniging. Sebelumnya, Indische Vereeniging yang berdiri pada 1908 tak lebih dari ajang pertemuan pelajar asal tanah air. Atmosfer pergerakan mulai mewarnai Indische Vereeniging semenjak tibanya tiga tokoh Indische Partij (Suwardi Suryaningrat, Douwes Dekker, dan Tjipto Mangunkusumo) di Belanda pada 1913 sebagai eksterniran akibat kritik mereka lewat tulisan di koran De Expres. Kondisi itu tercipta, tak lepas karena Suwardi Suryaningrat (Ki Hadjar Dewantara) menginisiasi penerbitan majalah Hindia Poetra oleh Indische Vereeniging mulai 1916. Hindia Poetra bersemboyan “Ma’moerlah Tanah Hindia! Kekallah Anak-Rakjatnya!” berisi informasi bagi para pelajar asal tanah air perihal kondisi di Nusantara, tak ketinggalan pula tersisip kritik terhadap sikap kolonial Belanda.
Di Indische Vereeniging, pergerakan putra Minangkabau ini tak lagi tersekat oleh ikatan kedaerahan. Sebab Indische Vereeniging berisi aktivis dari beragam latar belakang asal daerah. Lagipula, nama Indische –meski masih bermasalah– sudah mencerminkan kesatuan wilayah, yakni gugusan kepulauan di Nusantara yang secara politis diikat oleh sistem kolonialisme belanda. Dari sanalah mereka semua berasal.
Hatta mengawali karier pergerakannya di Indische Vereeniging pada 1922, lagi-lagi, sebagai Bendahara. Penunjukkan itu berlangsung pada 19 Februari 1922, ketika terjadi pergantian pengurus Indische Vereeniging. Ketua lama dr. Soetomo diganti oleh Hermen Kartawisastra. Momentum suksesi kala itu punya arti penting bagi mereka di masa mendatang, sebab ketika itulah mereka memutuskan untuk mengganti nama Indische Vereeniging menjadi Indonesische Vereeniging dan kelanjutannya mengganti nama Nederland Indie menjadi Indonesia. Sebuah pilihan nama bangsa yang sarat bermuatan politik. Dalam forum itu pula, salah seorang anggota Indonesische Vereeniging mengatakan bahwa dari sekarang kita mulai membangun Indonesia dan meniadakan Hindia atau Nederland Indie.
Pada tahun 1927, Hatta bergabung dengan Liga Menentang Imperialisme dan Kolonialisme di Belanda, dan di sinilah ia bersahabat dengan nasionalis IndiaJawaharlal Nehru. Aktivitasnya dalam organisasi ini menyebabkan Hatta ditangkap pemerintah Belanda. Hatta akhirnya dibebaskan, setelah melakukan pidato pembelaannya yang terkenal: Indonesia Free.
Pada tahun 1932 Hatta kembali ke Indonesia dan bergabung dengan organisasi Club Pendidikan Nasional Indonesia yang bertujuan meningkatkan kesadaran politik rakyat Indonesia melalui proses pelatihan-pelatihan. Belanda kembali menangkap Hatta, bersama Soetan Sjahrir, ketua Club Pendidikan Nasional Indonesia pada bulan Februari 1934. Hatta diasingkan ke Digul dan kemudian ke Banda selama 6 tahun.
Pada tahun 1945, Hatta secara aklamasi diangkat sebagai wakil presiden pertama RI, bersama Bung Karno yang menjadi presiden RI sehari setelah ia dan bung karno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Oleh karena peran tersebut maka keduanya disebut Bapak Proklamator Indonesia.

Kehidupan pribadi
Tanggal 18 November 1945 bertempat di Megamendung, BogorJawa Barat. Mohammad Hatta mempersunting seorang gadis yang bernama Rahmi Rachim. dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai tiga orang anak.

Bung Hatta sebagai tokoh organisasi dan partai politik
Bung Hatta adalah nama salah seorang dari beribu pahlawan yang pernah memperjuangkan kemerdekaan dan kemajuan Indonesia. Sosok Bung Hatta telah menjadi begitu dekat dengan hati rakyat Indonesia karena perjuangan dan sifatnya yang begitu merakyat. Besarnya peran beliau dalam perjuangan negeri ini sehingga ia disebut sebagai salah seorang bapak bangsa Indonesia.
Berbagai tulisan dan kisah perjuangan Muhammad Hatta telah ditulis dan dibukukan, mulai dari masa kecil, remaja, dewasa dan perjuangan beliau untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia. Namun ada hal yang rasanya perlu sedikit digali dan dipahami yaitu melihat Bung Hatta sebagai tokoh organisasi dan partai politik, hal ini dikaitkan dengan usaha melihat perkembangan kegiatan politik dan ketokohan politik di dunia politik Indonesia sekarang maka pantas rasanya kita ikut melihat perjuangan dan perjalanan kegiatan politik Bung Hatta.
Setelah perang dunia I berakhir generasi muda Indonesia yang berprestasi makin banyak yang mendapat kesempatan mengenyam pendidikan luar negeri seperti di Belanda, Kairo (Mesir). Hal ini diperkuat dengan diberlakukannya politik balas budi oleh Belanda. Bung Hatta adalah salah seorang pemuda yang beruntung, beliau mendapat kesempatan belajar di Belanda. Kalau kita memperhatikan semangat berorganisasi Bung Hatta, sebenarnya telah tumbuh sewaktu beliau berada di Indonesia. Beliau pernah menjadi ketua Jong Sematera (1918-1921) dan semangat ini makin membara dengan asahan dari kultur pendidikan Belanda/Eropa yang bernafas demokrasi dan keterbukaan.
Keinginan dan semangat berorganisasi Bung Hatta makin terlihat sewaktu beliau mulai aktif di kelompok Indonesische Vereeniging yang merupakan perkumpulan pemuda-pemuda Indonesia yang memikirkan dan berusaha memajukan Indonesia, bahkan dalam organisasi ini dinyatakan bahwa tujuan mereka adalah : “ kemerdekaan bagi Indonesia “. Dalam organisasi yang keras dan anti penjajahan ini Bung Hatta makin “tahan banting” karena banyaknya rintangan dan hambatan yang mereka hadapi.
Walau mendapat tekanan, organisasi Indonesische Vereeniging tetap berkembang bahkan Januari 1925 organisasi ini dinyatakan sebagai sebuah organisasi politik yang kemudian dinamai Perhimpunan Indonesia (PI). Dan dalam organisasi ini Bung Hatta bertindak sebagai Pemimpinnya.
Keterlibatan Bung Hatta dalam organisasi dan partai poltik bukan hanya di luar negeri tapi sekembalinya dari Belanda beliau juga aktif di PNI (Partai Nasional Indonesia) yang didirikan Soekarno tahun 1927. Dalam organisasi PNI, Bung Hatta menitik beratkan kegiatannya dibidang pendidikan. Beliau melihat bahwa melalui pendidikanlah rakyat akan mampu mencapai kemerdekaan. Karena PNI dinilai sebagai partai yang radikal dan membahayakan bagi kedudukan Belanda, maka banyak tekanan dan upaya untuk mengurangi pengaruhnya pada rakyat. Hal ini dilihat dari propaganda dan profokasi PNI tehadap penduduk untuk mengusakan kemerdekaan. Hingga akhirnya Bunga Karno di tangkap dan demi keamanan organisasi ini membubarkan diri.
Tak lama setetah PNI (Partai Nasional Indonesia) bubar, berdirilah organisasi pengganti yang dinamanakan Partindo (Partai Indonesia). Mereka memiliki sifat organisasi yang radikal dan nyata-nyata menentang Belanda. Hal ini tak di senangi oleh Bung Hatta. Karena tak sependapat dengan Partindo beliau mendirikan PNI Pendidikan (Partai Nasional Indonesia Pendidikan) atau disebut juga PNI Baru. Organisasi ini didirikan di Yogyakarta bulan Agustus 1932, dan Bung Hatta diangkat sebagai pemimpin. Organisasi ini memperhatikan “ kemajuan pendidikan bagi rakyat Indonesia, menyiapkan dan menganjurkan rakyat dalam bidang kebatinan dan mengorganisasikannya sehingga bisa dijadakan suatu aksi rakyat dengan landasan demokrasi untuk kemerdekaan “.
Organisasi ini berkembang dengan pesat, bayangkan pada kongres I di Bandung 1932 anggotanya baru 2000 orang dan setahun kemudian telah memiliki 65 cabang di Indonesia. Organisasi ini mendapat pengikut dari penduduk desa yang ingin mendapat dan mengenyam pendidikan. Di PNI Pendidikan Bung Hatta bekerjasama dengan Syahrir yang merupakan teman akrabnya sejak di Belanda. Hal ini makin memajukan organisasi ini di dunia pendidikan Indonesia waktu itu. Kemajuan, kegiatan dan aksi dari PNI Pendidikan dilihat Belanda sebagai ancaman baru tehadap kedudukan mereka sebagai penjajah di Indonesia dan mereka pun mengeluarkan beberapa ketetapan ditahun 1933 di antaranya:
Polisi diperintahkan bertindak keras terhadap rapat-rapat PNI Pendidikan.
27 Juni 1933, pegawai negeri dilarang menjadi anggota PNI Pendidikan.
1 Agustus 1933, diadakan pelarangan rapat-rapat PNI Pendidikan di seluruh Indonesia.
Akhirnya ditahun 1934 Partai Nasional Indonesia Pendidikan dinyatakan Pemerintahan Kolonial Belanda di bubarkan dan dilarang keras bersama beberapa organisasi lain yang dianggap membahayakan seperti : Partindo dan PSII. Ide-ide PNI Pendidikan yang dituangkan dalam surat kabar ikut di hancurkan dan surat kabar yang menerbitkan ikut di bredel. Namun secara keorganisasian, Hatta sebagai pemimpin tak mau menyatakan organisasinya telah bubar. Ia tetap aktif dan berjuang untuk kemajuan pendidikan Indonesia.
Soekarno yang aktif di Partindo dibuang ke Flores diikuti dengan pengasingan Hatta dan Syahrir. Walau para pemimpin di asingkan namun para pengikut mereka tetap konsisten melanjutkan perjuangan partai. PNI Pendidikan tetap memberikan kursus-kursus, pelatihan-pelatuhan baik melalui tulisan maupun dengan kunjungan kerumah-rumah penduduk.
Dalam sidang masalah PNI Pendidikan M.Hatta, Syahrir, Maskun, Burhanuddin ,Bondan dan Murwoto dinyatakan bersalah dan dibuang ke Boven Digul (Papua). Demi harapan terciptanya ketenangan di daerah jajahan. Walau telah mendapat hambatan yang begitu besar namun perjuangan Hatta tak hanya sampai disitu, beliau terus berjuang dan salah satu hasil perjuangan Hatta dan para pahlawan lain tersebut adalah kemerdekaan yang telah kita raih dan kita rasakan sekarang.
Sebagai tulisan singkat mengenai sejarah ketokohan Muhammad Hatta di organisasi dan partai politik yang pernah beliau geluti, kita haruslah dapat mengambil pelajaran dari hal ini. Karena sejarah tak berarti apa-apa bila kita tak mampu mengambil manfaat dan nilai-nilai positif didalamnya. Dari kehidupan Hatta di dunia politik kita bisa melihat bahwa : Munculnya seorang tokoh penting dan memiliki jiwa patriot yang tangguh dan memikirkan kehidupan orang banyak serta memajukan bangsa dan negara “bukan hanya muncul dalam satu malam” atau bukanlah tokoh kambuhan yang muncul begitu saja, dan bukanlah sosok yang mengambil kesempatan untuk tampil sebagai pahlawan dan sosok pemerhati masyarakat. Tapi tokoh yang dapat kita jadikan contoh dan panutan dalam organisasi, partai, dan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesunguhnya adalah seorang sosok yang lahir dan tumbuh dalam lingkungan masyarakat, ia terlatih untuk mampu memahami keinginan dan cita-cita masyarakat, serta bertindak dengan menggunakan ilmu dan iman.
Seiring dengan meruaknya wacana demokrasi, terutama di era reformasi kita bisa melihat bahwa di Indonesia berkembang berbagai partai baru yang jumlahnya telah puluhan. Dalam kenyataanya memunculkan nama-nama baru sebagai tokoh, elit partai, elit politik yang berpengaruh di berbagai partai tersebut. Ada juga tokoh politik yang merupakan wajah-wajah lama yang konsisten di partainya atau beralih membentuk partai baru. Apakah mereka sudah pantas dikatakan sebagai tokoh, elite politik / elite partai?. Sebagai salah satu sosok tokoh ideal, dengan mencontoh ketokohan Bung Hatta kita harus mampu melihat berapa persen di antara tokoh-tokoh, orang-orang penting, elite politik / elite partai di Indonesia sekarang yang telah memperhatikan kehidupan masyarakat, berapa persen di antara mereka yang sudah melakukan usaha untuk memajukan kehidupan masyarakat Indonesia baik di bidang ekonomi, pendidikan, politik dan lain-lain.
Dalam kenyataannya, kebanyakan kita melihat tokoh politik, elite politik dan tokoh-tokoh partai di Indonesia dewasa ini kurang memperhatikan kehidupan dan kemajuan masyarakat. Mereka hanya mengambil simpati masyarakat disaat-saat mereka membutuhkan suara dan partisipasi penduduk, seperti saat-saat akan diadakannnya pemilihan umum (nasional), saat diadakannya pemilihan kepala daerah (Pilkada), setelah kegiatan itu berlangsung mereka mulai meninggalkan dan melupakan masyarakat. Namun ada beberapa partai dan tokoh yang sering terlihat dalam berbagai kegiatan social dan memperhatikan masyarakat.
Apakah kita masih menganggap bahwa seorang penjahat, pemaling (koruptor) yang lolos dari sergapan hukum sebagai tokoh panutan kita di organisasi, partai politik, pemerintahan, atau kehidupan sehari-hari?. Jadi pantaslah kita belajar dari ketokohan Muhammad Hatta dalam kehidupan politiknya yang selalu bertindak demi kesejahteraan dan kemajuan rakyat Indonesia.

http://id.wikipedia.org/wiki/Mohammad_Hatta