all about my blog and my assignment

Sabtu, 26 November 2011

UNDANG - UNDANG KOPERASI


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata  perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.

Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;

Menimbang :
Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata  perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;

Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA  MEMUTUSKAN

Menetapkan :         UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN


BAB I
KETENTUAN UMUM 

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
A. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
B. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
C. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
D. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
E. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. 

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan
Pasal 3 
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI

Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; 
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya
d.berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip Koperasi 
Pasal 5 
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; 
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; 
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; 
e. kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.

BAB IV
PEMBENTUKAN

Syarat Pembentukan
Pasal 6
1. Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
2. Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Pasal 7
1. Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
2. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 8 
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.

Status Badan Hukum
 Pasal 9
 Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.

 Pasal 10 
(1)  Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2)  Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3)  Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 Pasal 11 
(1)  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2)  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3)  Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Pasal 12
(1)   Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2)   Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.

Pasal 13 
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a.  menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2)   Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.

 Bentuk dan Jenis 
Pasal 15 
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 17
(1)   Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2)   Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.

Pasal 18 
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 19
(1)  Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2)  Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3)  Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 20

(1)   Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.  mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

(2)   Setiap anggota mempunyai hak :
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 21
Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.

Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.


http://www.blogster.com/sarahcupid/undang-undang-koperasi

Senin, 25 April 2011

BBM MELONJAK KEMBALI

Gawat, Harga BBM Premium Rp25 Ribu/Liter


BBM jenis premium masih langka di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) hingga hari ini. Meski pasokan BBM pernah masuk di pertengahan April ini, namun hanya satu hari saja singgah dan langsung menghilang.

Menurut Kalvin (56), warga Siberut Selatan, memang ada jatah untuk masyarakat sebanyak lima liter. Namun untuk mendapatkannya harus memakai kupon.

"Satu liter BBM harganya Rp6.000, kita dijatahi lima liter masing-masing keluarga. Tapi baru sehari minyak tersebut telah habis. Besok kita beli lagi harganya Rp12 ribu per liter. Katanya minyak yang dijual ini untuk industri,” ujarnya pada okezone saat dihubungi, Senin (25/4/2011).

Itu baru di wilayah pulau Siberut, kalau di wilayah pulau Pagai Utara BBM premium malah melambung tinggi. Meski di agen Rp4.500 per liter, namun ditingkat eceran harga premium tembus Rp25 ribu per liter.
Seperti halnya yang dialami Budi (40) salah seorang operator chainsaw di Sikakap demi mengejar target kerja, dia harus membayar Rp150 ribu untuk mendapat 10 liter bensin.

"Para pengecer menjual bensin Rp15 ribu per liter. Mau tak mau harus kita beli walaupun harganya tiga kali lipat karena kita sudah janji dengan orang yang pesan kayu,” katanya pasrah.

Sementara di Matobe harga premium di jual Rp25 ribu per liter. “Warga ingin cepat kaya mungkin,” tegas Maralus warga Matobe yang kesulitan mendapat premium untuk sepeda motornya.

Sedangkan keterangan Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) Sikakap, premium dan solar dijual dengan harga Rp4.500 per liter dan minyak tanah Rp3.800 per liter.

Edward Hutagalung, pemilik APMS mengatakan kenaikan harga yang cukup signifikan tersebut di luar kontrol mereka. “Yang bisa kami tindak adalah agen pengecer yang terdaftar di kantor kami, di luar itu kami tidak punya kewenangan. Harusnya itu kerjanya Pemkab dalam hal ini Dinas Perindustrian, perdagangan dan koperasi untuk memberi tindakan” katanya menjelaskan.

Tak hanya di situ, di ibukota Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuapeijat dari beberapa keterangan masyarakat yang okezone rangkum harga per liter di tingkat eceran berkisar Rp7 ribu sampai Rp10 ribu. 
Selanjut nya berita lain pun membahas terkait  setelah kedua tangki milik PT Pertamina (Persero) di kilang Cilacap terbakar kemarin, perusahaan pelat merah ini mulai menyiapkan rencana cadangan BBM.
Hal ini terkait dengan sejumlah pihak yang mulai mengkhawatirkan ketersediaan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di masyarakat.

Dilansir dari situs resmi Pertamina, Minggu (3/4/2011) penyaluran normal pasokan minyak untuk wilayah Bandung dan Yogyakarta biasa dilakukan melalui terminal Lomanis yang masih bisa dilakukan.

Selain itu, Pertamina juga akan menyiapkan rencana cadangan dengan menyiagakan kapal untuk menginjeksi Terminal Lomanis untuk menjaga penyaluran ke Yogjakarta dan Bandung berjalan normal.

Seperti diberitakan sebelumnya, upaya pemadaman kilang minyak Pertamnia di Cilacap terus dilakukan, seperti menambahkan 40 ribu ton foam dan 71 fireman dari berbagai lokasi operasi Pertamina. Hingga tadi malam, Direktur Utama Pertamina juga masih memantau langsung proses pemadaman api di Cilacap.

DEPOSITO ELNUSA

Deposito Elnusa Rp111 Miliar di Bank Mega Dibobol

disimpan di PT Bank Mega Tbk (MEGA) cabang Jababeka-Cikarang dalam bentuk deposito berjangka telah dicairkan tanpa sepengetahuan ELSA.

"Saya sampaikan disini bahwa bukan ELSA yang dibobol. ELSA menempatkan dana di Bank Mega dan dana itu sudah tidak ada. ELSA baru sadar dana penempatan sebesar Rp111 miliar itu sudah tidak ada menurut keterangan lisan dari Kepala Cabang Bank Mega tersebut telah dicairkan. Kami terkaget-kaget,begitu mau dicairkan tidak ada," ungkap Direktur Utama ELSA Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (24/4/2011).

Perseroan pun memaparkan, apabila hal tersebut benar terjadi, maka pencairan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian penempatan. Hal itu juga dilakukan tanpa sepengatahuan ELSA, maka dari itu perseroan pun mempertanyakan bagaimana sebenarnya sistem dan prosedur yang ada di Bank Mega.

Sesuai dengan surat perintah penempatan, ELSA mulai menaruh dana di Bank Mega cabang Jababeka-Cikarang sejak 7 September 2009 yang pernah mencapai Rp161 miliar, terbagi dalam lima bilyet deposito berjangka antara 1-3 bulan.

Seluruh dana tersebut telah ditransfer ELSA dan diterima dengan baik oleh Bank Mega. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penempatan deposito ditandatangani oleh pejabat ELSA yang berwenang dan bilyet depositonya pun ditanda tangani oleh Kepala Cabang Bank Mega Jababeka-Cikarang. Penempatan dana yang dilakukan oleh ELSA juga telah memenuhi prosedur dan persyaratan penempatan dana yang diterapkan oleh Bank Mega cabang Jababeka dimana dana tersebut ditempatkan.

ELSA terus memperpanjang penempatan pada saat jatuh tempo dari masing-masing bilyet dan juga terus menerima pembayaran Rp111 miliar,deposito senilai Rp50 miliar pernah dicairkan ELSA pada tanggal 5 Maret 2010, dan dananya telah diterima dengan baik di rekening sesuai perintah ELSA.

Permasalahan ini baru diketahui ketika ELSA akan mencairkan deposito tersebut pada tanggal 19 April 2011. Adapun kronologis yang dituturkan perseroan yaitu  ketika tanggal 19 April 2011  pihak kepolisian,datang ke kantor perseroan dan mempertanyakan apakah perseroan punya rekening di bank mega atau tidak.

Kemudian pada hari yang sama perseroan bersama pihak kepolisian pergi ke kantor Bank Mega Cabang Jababeka-Cikarang untuk mencairkan deposito tersebut namun menurut Kepala Cabang Bank Mega Jababeka-Cikarang penempatan dana tersebut sudah tidak ada karena telah dicairkan. Saat ini permasalahan tersebut masih dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian.

http://economy.okezone.com/read/2011/04/24/320/449309/deposito-elnusa-rp111-miliar-di-bank-mega-dibobol

PEREKONOMIAN INDONESIA (TUGAS 3)



NAMA                : NOVIA NUR ASLAMAH
NPM                   : 25210066
KELAS               : 1EB11
MATKUL           : PEREKONOMIAN INDONESIA (SOFTSKILL)

TUGAS 3

1.   JELASKAN DENGAN SINGKAT MENGENAI

A.    NERACA PEMBAYARAN

Pengertian Neraca Pembayaran

Neraca pembayaran yaitu catatan yang sistematis tentang transaksi ekonomi internasional antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lainnya dalam jangka waktu tertentu. Tujuan utama neraca pembayaran yaitu untuk memberikan informasi kepada pemerintah tentang posisi keuangannya, khususnya yang terkait dengan hasil praktek hubungan ekonomi dengan negara lain. Neraca pembayaran juga dapat membantu dalam pengambilan keputusan bidang moneter, fiskal, perdagangan dan pembayaran internasional
    Sementara fungsi neraca pembayaran adalah sebagai berikut ;

a. Sebagai suatu alat pembukuan dan alat pembayaran luar negeri agar pemerintah dapat mengambil keputusan
b. Sebagai suatu alat untuk menjelaskan pengaruh dan trnsaksi luar negeri terhadap pendapatan nasional.
c. Sebagai suatu alat untuk mengukur keadaan perekonomian dalam hubungan internasional dari suatu negara.
d. Sebagai suatu alat kebijakan moneter yang akan dilaksanakan oleh suatu negara.

Sistem Pencatatan Neraca Pembayaran
  
Sistem pencatatan dilakukan dengan menggunakan variabel debet dan kredit. Transaksi yang dicatat di sebelah kredit disebut transaksi kredit dan transaksi yang dicatat di sebelah debet disebut transaksi debet.
Transaksi Debet adalah transaksi yang menyebakan terjadinya pembayaran kepada penduduk negara lain atau transaksi yang menyebabkan arus uang keluar yang terjadi antar negara. Transaksi debet meliputi:

- impor barang dari negara lain
- pembayaran bunga dan deviden kepada penduduk negara lain.
- pemberian hadiah dan pengiriman uang kepada penduduk negara lain
Transaksi Kredit adalah transaksi yang menyebabkan terjadinya penerimaan dari penduduk negara lain atau transaksi yang menyebabkan arus uang masuk yang terjadi antarnegara. Transaski kredit meliputi:
-ekspor barang ke negara lain
-penerimaan jasa transfortasi, asuransi, ongkos makelar dari negara lain.
-penerimaan bunga dan deviden dari penduduk negara lain


B.     MODAL ASING

Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-Undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini ialah:

a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaann devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan,yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasilperusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk memmembiayai perusahaan di Indonesia.

C. UTANG LUAR NEGERI

Utang luar negeri atau pinjaman luar negeri, adalah sebagian dari total utang suatu negara   yang diperoleh dari para kreditor di luar negara tersebut. Penerima utang luar negeri dapat berupa pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Bentuk utang dapat berupa uang yang diperoleh dari bank swasta, pemerintah negara lain, atau lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia.

2. SEBUTKAN DAN JELASKAN MANFAAT MODAL ASING

- penurunan biaya bunga APBN,
  Dengan modal asing dapat mengurangi biaya bunga APBN yaitu dimana modal asing dapat memberikan pembangunan bagi negara dengan tanpa menggunakan APBN . Bahkan dengan hasil pembangunan ini dapat membiayai bunga APBN .

- sumber investasi swasta,
  Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi . Dan dapat mendatangkan lebih investasi swasta terutama dari investor – invertor asing .

- pembiayaan Foreign Direct Investment (FDI)
FDI kini memainkan peran penting dalam proses internasionalisasi bisnis. Perubahan yang sangat besar telah terjadi baik dari segi ukuran, cakupan, dan metode FDI dalam dekade terakhir. Perubahan-perubahan ini terjadi karena perkembangan teknologi, pengurangan pembatasan bagi investasi asing dan akuisisi di banyak negara, serta deregulasi dan privatisasi di berbagai industri

- kedalaman pasar modal.
  Dengan adanya modal asing ini dapat menambah banyaknya pasar modal baik khususnya bagi dalam negeri . Dimana dengan bertambahnya pasar modal semakin banyak investor dan juga bisa meninggikan harga saham dalam negri .

- usaha dapat berkembang
dengan menggunakan pinjaman dari asing karena menggunakan modal dari asing yang mana dapat menimbulkan motivasi dari pihak manajemen untuk mengerjakan usaha dengan sungguh-sungguh .
Modal asing merupakan kesempatan yang bagus guna memperoleh pembiayaan pembangunan ekonomi. Dimana pembangunan ekonomi yang sedang dijalankan oleh pemerintah Indonesia merupakan suatu usaha berkelanjutan yang diharapkan dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, sehingga untuk dapat mencapai tujuan itu maka pembangunan nasional dipusatkan pada pertumbuhan ekonomi.

3. SEBUTKAN DAN JELASKAN DAMPAK HUTANG LUAR NEGERI TERHADAP PEMBANGUNAN INDONESIA

DAMPAK PINJAMAN LUAR NEGERI

-pinjaman luar negeri dalam jangka pendek dapat menutup defisit APBN, dan ini jauh lebih baik dibandingkan jika defisit APBN, sehingga memungkinkan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan dengan dukungan modal yang relatif lebih besar, tanpa disertai efek peningkatan tingkat harga umum.

-Dengan demikian pemerintahdapat melakukan ekspansi fiskal untuk mempertinggi laju pertumbuhan ekonominasional.

-Meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi berarti meningkatnya pendapatan nasional, yang selanjutnya memungkinkan untuk meningkatnya pendapatan per Kapita.

-Dalam jangka panjang, ternyata utang luar negeri dapat menimbulkan permasalahan ekonomi pada banyak negara debitur.

-Di samping beban ekonomi yang harus diterima rakyat pada saat pembayaran kembali, juga beban psikologis politisyang harus diterima oleh negara debitur akibat ketergantungannya dengan bantuan asing walaupun terdapat peningkatan pendapatan perkapita maupun laju pertumbuhan tinggi, bukan berarti bahwa Negara tersebut sudah maju tetapi dihitung juga dari banyaknya hutang yang dimiliki Negara tersebut.

-Mengakibatkan pembangunan yg tidak berkesinambungan

-Memicu pemberhentian pembngunan di tengah jalan ” tidak diteruskan” karena jika sudah jatuh tempo. maka biaya untuk alokasi pmbangunan otomatis tidak ada

-Pembngunan yg terkesan setengah – setengah , hal itu biasa terjadi karena jumlah utang yg di pinjam tidak sebanding dengan rencana pembangunan yg memakan biaya tidak sedikit.

-Dapat menurun kan kualitas pembangunan itu sendiri ,artinya dengan bugdet dengan dana HUTANG pasti pihak pemborong akan mencari bahan bngunan yg terjangkau & murah pastinya tidak memperhatikan kualitas

-Yang  paling terlihat dampak dari itu semua adalah Pembangunan yg tidak merata antar daerah . Dapat dipastikan dana hasil hutang itu ada batasannya artinya tidak terlalu besar . jadi mau tidak mau indonesia harus memprioritaskan pembngunan di suatu daerah


REFERENSI :
http://blogronaldpurwanto.blogspot.com/2011/04/tugas-3.html
http://vincentkurniadi.blogspot.com/2011_04_01_archive.html