all about my blog and my assignment

Sabtu, 26 November 2011

UNDANG - UNDANG KOPERASI


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata  perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.

Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;

Menimbang :
Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata  perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;

Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA  MEMUTUSKAN

Menetapkan :         UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN


BAB I
KETENTUAN UMUM 

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
A. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
B. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
C. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
D. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
E. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. 

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan
Pasal 3 
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI

Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; 
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya
d.berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip Koperasi 
Pasal 5 
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; 
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; 
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; 
e. kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.

BAB IV
PEMBENTUKAN

Syarat Pembentukan
Pasal 6
1. Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
2. Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Pasal 7
1. Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
2. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 8 
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.

Status Badan Hukum
 Pasal 9
 Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.

 Pasal 10 
(1)  Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2)  Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3)  Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 Pasal 11 
(1)  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2)  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3)  Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Pasal 12
(1)   Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2)   Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.

Pasal 13 
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a.  menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2)   Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.

 Bentuk dan Jenis 
Pasal 15 
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 17
(1)   Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2)   Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.

Pasal 18 
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 19
(1)  Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2)  Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3)  Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 20

(1)   Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.  mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

(2)   Setiap anggota mempunyai hak :
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 21
Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.

Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.


http://www.blogster.com/sarahcupid/undang-undang-koperasi

Senin, 25 April 2011

BBM MELONJAK KEMBALI

Gawat, Harga BBM Premium Rp25 Ribu/Liter


BBM jenis premium masih langka di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) hingga hari ini. Meski pasokan BBM pernah masuk di pertengahan April ini, namun hanya satu hari saja singgah dan langsung menghilang.

Menurut Kalvin (56), warga Siberut Selatan, memang ada jatah untuk masyarakat sebanyak lima liter. Namun untuk mendapatkannya harus memakai kupon.

"Satu liter BBM harganya Rp6.000, kita dijatahi lima liter masing-masing keluarga. Tapi baru sehari minyak tersebut telah habis. Besok kita beli lagi harganya Rp12 ribu per liter. Katanya minyak yang dijual ini untuk industri,” ujarnya pada okezone saat dihubungi, Senin (25/4/2011).

Itu baru di wilayah pulau Siberut, kalau di wilayah pulau Pagai Utara BBM premium malah melambung tinggi. Meski di agen Rp4.500 per liter, namun ditingkat eceran harga premium tembus Rp25 ribu per liter.
Seperti halnya yang dialami Budi (40) salah seorang operator chainsaw di Sikakap demi mengejar target kerja, dia harus membayar Rp150 ribu untuk mendapat 10 liter bensin.

"Para pengecer menjual bensin Rp15 ribu per liter. Mau tak mau harus kita beli walaupun harganya tiga kali lipat karena kita sudah janji dengan orang yang pesan kayu,” katanya pasrah.

Sementara di Matobe harga premium di jual Rp25 ribu per liter. “Warga ingin cepat kaya mungkin,” tegas Maralus warga Matobe yang kesulitan mendapat premium untuk sepeda motornya.

Sedangkan keterangan Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) Sikakap, premium dan solar dijual dengan harga Rp4.500 per liter dan minyak tanah Rp3.800 per liter.

Edward Hutagalung, pemilik APMS mengatakan kenaikan harga yang cukup signifikan tersebut di luar kontrol mereka. “Yang bisa kami tindak adalah agen pengecer yang terdaftar di kantor kami, di luar itu kami tidak punya kewenangan. Harusnya itu kerjanya Pemkab dalam hal ini Dinas Perindustrian, perdagangan dan koperasi untuk memberi tindakan” katanya menjelaskan.

Tak hanya di situ, di ibukota Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuapeijat dari beberapa keterangan masyarakat yang okezone rangkum harga per liter di tingkat eceran berkisar Rp7 ribu sampai Rp10 ribu. 
Selanjut nya berita lain pun membahas terkait  setelah kedua tangki milik PT Pertamina (Persero) di kilang Cilacap terbakar kemarin, perusahaan pelat merah ini mulai menyiapkan rencana cadangan BBM.
Hal ini terkait dengan sejumlah pihak yang mulai mengkhawatirkan ketersediaan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di masyarakat.

Dilansir dari situs resmi Pertamina, Minggu (3/4/2011) penyaluran normal pasokan minyak untuk wilayah Bandung dan Yogyakarta biasa dilakukan melalui terminal Lomanis yang masih bisa dilakukan.

Selain itu, Pertamina juga akan menyiapkan rencana cadangan dengan menyiagakan kapal untuk menginjeksi Terminal Lomanis untuk menjaga penyaluran ke Yogjakarta dan Bandung berjalan normal.

Seperti diberitakan sebelumnya, upaya pemadaman kilang minyak Pertamnia di Cilacap terus dilakukan, seperti menambahkan 40 ribu ton foam dan 71 fireman dari berbagai lokasi operasi Pertamina. Hingga tadi malam, Direktur Utama Pertamina juga masih memantau langsung proses pemadaman api di Cilacap.

DEPOSITO ELNUSA

Deposito Elnusa Rp111 Miliar di Bank Mega Dibobol

disimpan di PT Bank Mega Tbk (MEGA) cabang Jababeka-Cikarang dalam bentuk deposito berjangka telah dicairkan tanpa sepengetahuan ELSA.

"Saya sampaikan disini bahwa bukan ELSA yang dibobol. ELSA menempatkan dana di Bank Mega dan dana itu sudah tidak ada. ELSA baru sadar dana penempatan sebesar Rp111 miliar itu sudah tidak ada menurut keterangan lisan dari Kepala Cabang Bank Mega tersebut telah dicairkan. Kami terkaget-kaget,begitu mau dicairkan tidak ada," ungkap Direktur Utama ELSA Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (24/4/2011).

Perseroan pun memaparkan, apabila hal tersebut benar terjadi, maka pencairan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian penempatan. Hal itu juga dilakukan tanpa sepengatahuan ELSA, maka dari itu perseroan pun mempertanyakan bagaimana sebenarnya sistem dan prosedur yang ada di Bank Mega.

Sesuai dengan surat perintah penempatan, ELSA mulai menaruh dana di Bank Mega cabang Jababeka-Cikarang sejak 7 September 2009 yang pernah mencapai Rp161 miliar, terbagi dalam lima bilyet deposito berjangka antara 1-3 bulan.

Seluruh dana tersebut telah ditransfer ELSA dan diterima dengan baik oleh Bank Mega. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penempatan deposito ditandatangani oleh pejabat ELSA yang berwenang dan bilyet depositonya pun ditanda tangani oleh Kepala Cabang Bank Mega Jababeka-Cikarang. Penempatan dana yang dilakukan oleh ELSA juga telah memenuhi prosedur dan persyaratan penempatan dana yang diterapkan oleh Bank Mega cabang Jababeka dimana dana tersebut ditempatkan.

ELSA terus memperpanjang penempatan pada saat jatuh tempo dari masing-masing bilyet dan juga terus menerima pembayaran Rp111 miliar,deposito senilai Rp50 miliar pernah dicairkan ELSA pada tanggal 5 Maret 2010, dan dananya telah diterima dengan baik di rekening sesuai perintah ELSA.

Permasalahan ini baru diketahui ketika ELSA akan mencairkan deposito tersebut pada tanggal 19 April 2011. Adapun kronologis yang dituturkan perseroan yaitu  ketika tanggal 19 April 2011  pihak kepolisian,datang ke kantor perseroan dan mempertanyakan apakah perseroan punya rekening di bank mega atau tidak.

Kemudian pada hari yang sama perseroan bersama pihak kepolisian pergi ke kantor Bank Mega Cabang Jababeka-Cikarang untuk mencairkan deposito tersebut namun menurut Kepala Cabang Bank Mega Jababeka-Cikarang penempatan dana tersebut sudah tidak ada karena telah dicairkan. Saat ini permasalahan tersebut masih dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian.

http://economy.okezone.com/read/2011/04/24/320/449309/deposito-elnusa-rp111-miliar-di-bank-mega-dibobol

PEREKONOMIAN INDONESIA (TUGAS 3)



NAMA                : NOVIA NUR ASLAMAH
NPM                   : 25210066
KELAS               : 1EB11
MATKUL           : PEREKONOMIAN INDONESIA (SOFTSKILL)

TUGAS 3

1.   JELASKAN DENGAN SINGKAT MENGENAI

A.    NERACA PEMBAYARAN

Pengertian Neraca Pembayaran

Neraca pembayaran yaitu catatan yang sistematis tentang transaksi ekonomi internasional antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lainnya dalam jangka waktu tertentu. Tujuan utama neraca pembayaran yaitu untuk memberikan informasi kepada pemerintah tentang posisi keuangannya, khususnya yang terkait dengan hasil praktek hubungan ekonomi dengan negara lain. Neraca pembayaran juga dapat membantu dalam pengambilan keputusan bidang moneter, fiskal, perdagangan dan pembayaran internasional
    Sementara fungsi neraca pembayaran adalah sebagai berikut ;

a. Sebagai suatu alat pembukuan dan alat pembayaran luar negeri agar pemerintah dapat mengambil keputusan
b. Sebagai suatu alat untuk menjelaskan pengaruh dan trnsaksi luar negeri terhadap pendapatan nasional.
c. Sebagai suatu alat untuk mengukur keadaan perekonomian dalam hubungan internasional dari suatu negara.
d. Sebagai suatu alat kebijakan moneter yang akan dilaksanakan oleh suatu negara.

Sistem Pencatatan Neraca Pembayaran
  
Sistem pencatatan dilakukan dengan menggunakan variabel debet dan kredit. Transaksi yang dicatat di sebelah kredit disebut transaksi kredit dan transaksi yang dicatat di sebelah debet disebut transaksi debet.
Transaksi Debet adalah transaksi yang menyebakan terjadinya pembayaran kepada penduduk negara lain atau transaksi yang menyebabkan arus uang keluar yang terjadi antar negara. Transaksi debet meliputi:

- impor barang dari negara lain
- pembayaran bunga dan deviden kepada penduduk negara lain.
- pemberian hadiah dan pengiriman uang kepada penduduk negara lain
Transaksi Kredit adalah transaksi yang menyebabkan terjadinya penerimaan dari penduduk negara lain atau transaksi yang menyebabkan arus uang masuk yang terjadi antarnegara. Transaski kredit meliputi:
-ekspor barang ke negara lain
-penerimaan jasa transfortasi, asuransi, ongkos makelar dari negara lain.
-penerimaan bunga dan deviden dari penduduk negara lain


B.     MODAL ASING

Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-Undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini ialah:

a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaann devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan,yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasilperusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk memmembiayai perusahaan di Indonesia.

C. UTANG LUAR NEGERI

Utang luar negeri atau pinjaman luar negeri, adalah sebagian dari total utang suatu negara   yang diperoleh dari para kreditor di luar negara tersebut. Penerima utang luar negeri dapat berupa pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Bentuk utang dapat berupa uang yang diperoleh dari bank swasta, pemerintah negara lain, atau lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia.

2. SEBUTKAN DAN JELASKAN MANFAAT MODAL ASING

- penurunan biaya bunga APBN,
  Dengan modal asing dapat mengurangi biaya bunga APBN yaitu dimana modal asing dapat memberikan pembangunan bagi negara dengan tanpa menggunakan APBN . Bahkan dengan hasil pembangunan ini dapat membiayai bunga APBN .

- sumber investasi swasta,
  Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi . Dan dapat mendatangkan lebih investasi swasta terutama dari investor – invertor asing .

- pembiayaan Foreign Direct Investment (FDI)
FDI kini memainkan peran penting dalam proses internasionalisasi bisnis. Perubahan yang sangat besar telah terjadi baik dari segi ukuran, cakupan, dan metode FDI dalam dekade terakhir. Perubahan-perubahan ini terjadi karena perkembangan teknologi, pengurangan pembatasan bagi investasi asing dan akuisisi di banyak negara, serta deregulasi dan privatisasi di berbagai industri

- kedalaman pasar modal.
  Dengan adanya modal asing ini dapat menambah banyaknya pasar modal baik khususnya bagi dalam negeri . Dimana dengan bertambahnya pasar modal semakin banyak investor dan juga bisa meninggikan harga saham dalam negri .

- usaha dapat berkembang
dengan menggunakan pinjaman dari asing karena menggunakan modal dari asing yang mana dapat menimbulkan motivasi dari pihak manajemen untuk mengerjakan usaha dengan sungguh-sungguh .
Modal asing merupakan kesempatan yang bagus guna memperoleh pembiayaan pembangunan ekonomi. Dimana pembangunan ekonomi yang sedang dijalankan oleh pemerintah Indonesia merupakan suatu usaha berkelanjutan yang diharapkan dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, sehingga untuk dapat mencapai tujuan itu maka pembangunan nasional dipusatkan pada pertumbuhan ekonomi.

3. SEBUTKAN DAN JELASKAN DAMPAK HUTANG LUAR NEGERI TERHADAP PEMBANGUNAN INDONESIA

DAMPAK PINJAMAN LUAR NEGERI

-pinjaman luar negeri dalam jangka pendek dapat menutup defisit APBN, dan ini jauh lebih baik dibandingkan jika defisit APBN, sehingga memungkinkan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan dengan dukungan modal yang relatif lebih besar, tanpa disertai efek peningkatan tingkat harga umum.

-Dengan demikian pemerintahdapat melakukan ekspansi fiskal untuk mempertinggi laju pertumbuhan ekonominasional.

-Meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi berarti meningkatnya pendapatan nasional, yang selanjutnya memungkinkan untuk meningkatnya pendapatan per Kapita.

-Dalam jangka panjang, ternyata utang luar negeri dapat menimbulkan permasalahan ekonomi pada banyak negara debitur.

-Di samping beban ekonomi yang harus diterima rakyat pada saat pembayaran kembali, juga beban psikologis politisyang harus diterima oleh negara debitur akibat ketergantungannya dengan bantuan asing walaupun terdapat peningkatan pendapatan perkapita maupun laju pertumbuhan tinggi, bukan berarti bahwa Negara tersebut sudah maju tetapi dihitung juga dari banyaknya hutang yang dimiliki Negara tersebut.

-Mengakibatkan pembangunan yg tidak berkesinambungan

-Memicu pemberhentian pembngunan di tengah jalan ” tidak diteruskan” karena jika sudah jatuh tempo. maka biaya untuk alokasi pmbangunan otomatis tidak ada

-Pembngunan yg terkesan setengah – setengah , hal itu biasa terjadi karena jumlah utang yg di pinjam tidak sebanding dengan rencana pembangunan yg memakan biaya tidak sedikit.

-Dapat menurun kan kualitas pembangunan itu sendiri ,artinya dengan bugdet dengan dana HUTANG pasti pihak pemborong akan mencari bahan bngunan yg terjangkau & murah pastinya tidak memperhatikan kualitas

-Yang  paling terlihat dampak dari itu semua adalah Pembangunan yg tidak merata antar daerah . Dapat dipastikan dana hasil hutang itu ada batasannya artinya tidak terlalu besar . jadi mau tidak mau indonesia harus memprioritaskan pembngunan di suatu daerah


REFERENSI :
http://blogronaldpurwanto.blogspot.com/2011/04/tugas-3.html
http://vincentkurniadi.blogspot.com/2011_04_01_archive.html

Senin, 14 Maret 2011

TUGAS 2 ( PEREKONOMIAN INDONESIA )


TUGAS 2
MATKUL : PEREKONOMIAN INDONESIA

NAMA KELOMPOK:
- NOVIA NUR ASLAMAH (25210066)
- EKAPUTRI DESIANI (22210300)
- JUNI ERBINA SARAGIH (23210813)

KELAS : 1EB11


 INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL

KATA PENGANTAR

Puji syukur Alhamdullilah, saya panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karuniaNya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas softskill ini dengan baik. Di mana tugas ini saya sajikan dalam bentuk makalah yang sederhana. Adapun judul penulisan Makalah, yang  saya sajikan adalah sebagai berikut:

“INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL” Tujuan penulisan makalah ini dibuat sebagai salah satu syarat memenuhi tugas mata kuliah perekonomian Indonesia program strata satu  Universitas Gunadarma. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan beberapa sumber literatur yang mendukung penulisan ini. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dorongan dari semua pihak, maka penulisan makalah ini tidak dapat berjalan dengan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah saya menyampaikan ucapan terima kasih  kepada :

1.Orang tua tercinta yang telah memberikan dorongan moril maupun materil.
3.Seluruh teman–teman yang telah memberikan dukungan dalam penulisan makalah ini.

Serta semua pihak yang terlalu banyak untuk disebut satu persatu sehingga terwujudnya penulisan makalah ini. Secara jujur, saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu,  kritik dan saran yang positif dari berbagai pihak sangatlah saya harapkan. Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi para pembaca.

PENDAHULUAN.
Pengertian investasi menurut James C Van Horn (1981) Yaitu kegiatan yang dilangsungkan dengan memanfaatkan kas pada masa sekarang ini, dengan tujuan untuk menghasilkan barang di masa yang akan datang. Menurut Fitz Gerald (1978) Yaitu aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber yang dipakai untuk mengadakan modal barang pada saat sekarang ini. Barang modal tersebut akan menghasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang.
Investasi menurut Antony dan James S. Reece (1985:613) adalah sebagai berikut “ The proposal is to invest fund, that is capital. At the present time in the expetation of earning return on this money over some future period”. Jadi menurut pengertian tersebut diatas investasi adalah modal yang ditanam sekarang atau saat ini yang diharapkan akan diterima kembali setelah beberapa tahun kemudian. Dapat pula dikatakan bahwa investasi itu meliputi semua dana (modal) yang tertanam dalam suatu perusahaan atau proyek baik berupa harta lancar atau harta tetap dalam jangka waktu lebih dari satu tahun. Menurut M.G. Wriot B. Com (1985:59) mengatakan bahwa “ Investasi adalah dengan harapan bahwa perusahaan akan dapat memperoleh kembali dana yang telah diinvestasikan dalam aktiva tersebut “
Secara garis besar, lahan investasi secara umum dapat dibagi dua, yaitu real asset investment and financial asset investment. Real asset investmen adalah komitmen meningkatkan aset pada sektor riel. Seperti diketahui, istilah sektor riel serin1g digunakan untuk menunjukkan sektor diluar keuangan, seperti perdagangan, industri, pertanian dan lain sebagainya. Dengan demikian, investasi pada sektor riel adalah komitmen mangikatkan aset di luar sektor keuangan. Sebagai contoh dari real asset investment, misalnya membeli ruko untuk berdagang tekstil atau barang lainnya, membangun pabrik, membeli apartemen kemudian disewakan, membeli lukisan untuk; dijual kembali dan masih banyak lagi.

Pasar modal merupakan tempat pertemuan dan proses transaksi antara penawaran dan permintaan surat berharga. Pasar modal memberikan  kepada pihak yang mempunyai surplus dana suatu kesempatan berinvestasi dalam surat berharga (marketable securites) dan memudahkan pihak yang  memerlukan dana untuk memperoleh dana. Saham merupakan salah satu  alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan  akan informasi yang relevan dalam  pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat  dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham  dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam  menganalisis harga saham dipasar modal yang dapat membantu investor  dalam membuat keputusan investasi adalah pendekatan fundamental dan teknikal.

ISI

A.  INVESTASI
Pengertian investasi itu mengeluarkan sejumlah uang atau menyimpan uang pada sesuatu dengan harapan suatu saat mendapat keuntungan financial. Contohnya investasi adalah pembelian berupa asset financial seperti obligasi, saham, asuransi. Dapat juga pembelian berupa barang seperti mobil atau property seperti rumah atau tanah. Lebih luasnya investasi dapat berarti pembelian barang modal untuk produksi dalam suatu usaha misalnya pembelian mesin. Bahkan pemberian pendidikan dan pelatihan bagi karyawan yang membuat lebih mahir dalam bekerja bisa dikatakan sebagai investasi. Kesamaan dari semua investasi diatas adalah harapan memperoleh keuntungan (gain) di kemudian hari.
Bagi seorang investor yang hendak melakukan suatu investasi, harus melakukan suatu analisis terlebih dahulu dalam menentukan keputusan investasinya. Untuk melakukan suatu analisis investasi, setidaknya ada tiga faktor yang harus dianalisis, Faktor-Faktor Penentu Investasi yaitu:
  1. Analisis kondisi makro ekonomi : Tahap pertama yang dilakukan oleh seorang investor dalam berinvestasi adalah melakukan analisis terhadap variabel-variabel makro, tahap analisis ini dilakukan untuk menganalisis kondisi perekonomian suatu negara secara makro dalam proses suatu investasi. Variabel-variabel ekonomi makro yang dianalisis diantaranya adalah tingkat inflasi, transaksi berjalan, kurs/exchange rate (nilai tukar suatu mata uang negara terhadap mata uang negara lain), suku bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia), dan lain-lain.
  2. Analisis pada jenis industri : Pada tahap kedua, dilakukan analisis pada berbagai jenis industri. Pada tahapan ini, kita memilih jenis industri yang paling memberikan prospek keuntungan jika dilakukan invstasi. Sektor mana yang akan dijadikan suatu investasi dapat dilihat dari pergerakan dalam indeks sektoral industri pada suatu pasar modal. Sektor yang mempunyai indeks yang bagus untuk investasi jangka panjang tentunya akan dipilih.
Analisis fundamental suatu perusahaan : Pada tahap analisis ketiga, dilakukan analisis fundamental pada perusahaan, dengan menggunakan rasio-rasio keuangan suatu perusahaan. Dalam rasio-rasio keuangan, terbagi lagi menjadi lima rasio, yaitu : Pertama Rasio Likuiditas, menyatakan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo. Ke-dua Rasio Aktifitas, menunjukkan kemampuan serta efisiensi perusahaan dalam memanfaatkan aktifa yang dimiliki atau perputaran (turnover) aktifa-aktifa suatu perusahaan. Ke-tiga Rasio Hutang, berfungsi untuk menunjukkan kemampun perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka panjangnya. Ke-empat Rasio Profitabilitas, menunjukkan tingkat keberhasilan perusahaan di dalam menghasilkan keuntungan. Ke-lima Rasio Pasar, menggambarkan bagaimana pasar menghargai saham suatu perusahaan.

· Produk
Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.

· Bentuk
* Investasi tanah – diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
* Investasi pendidikan – dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
* Investasi saham – diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.
· Resiko
Selain dapat menambah penghasilan seseorang, investasi juga membawa risiko keuangan jika investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), atau ketertiban hukum.
· Penentu – penentu tingkat investasi
Berbeda dengan yang dilakukan oleh para konsumen ( rumah tangga) yang dibelanjakan bagian terbesar dari pendapatan mereka untuk membeli barang dan jasa yang mereka butuhkan , penanam – penanam modal melakukan investasi bukan untuk memenuhi kebutuhan mereka tetapi untuk mencari keutungan . dengan demikian banyaknya keuntungan yang akan diperoleh besar sekali peranannya dalam menentukan tingkat investasi yang akan dilakukan oleh para pengusaha. Disamping ditentukan oleh harapan dimasa depan untuk memperoleh untung , beberapa factor lain juga penting peranannya dalam menentukan tingkat investasi yang akan dilakukan dalam perekonomian.

Faktor-faktor utama yang menentukan tingkat investasi :
Ø Tingkat keuntungan yang diramalkan akan diperoleh
Ø Suku bunga
Ø Ramalan mengenai keadaan ekonomi dimasa depan
Ø Kemajuan teknologi
Ø Tingkat pendapatan nasional dan perubahan-perubahannya
Ø Keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan
KEBIJAKAN NASIONAL
Memahami, pentingnya investasi sektor swasta menuju pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, mengembangkan sumberdaya strategis nasional, implementasi dan transfer keahlian dan teknologi, pertumbuhan ekspor dan meningkatkan neraca pembayaran.
Menghargai, bahwa memberikan kerangka hukum yang pasti adalah syarat untuk menciptakan stabilitas, lingkungan bisnis yang atraktif dan terencana yang akan mendukung aktifitas ekonomi swasta, baik investor Indonesia maupun asing.
Menyatakan, bahwa memberikan kejelasan kerangka hukum yang pasti untuk investasi harus memiliki prinsip utama, diantaranya: (1) kesetaraan perlakuan dimanapun berada terlepas dari kewarganegaraannya; (2) perlindungan terhadap pengambilalihan, penyitaan investasi dan pembatalan sepihak atas perjanjian; (3) kebebasan pengembalian modal investasi dan seluruh prosesnya; (4) dan akses keadilan, mekanisme yang cepat dan efektif dalam penyelesaian perselisihan/ sengketa dunia usaha.
Sadar, bahwa prinsip tersebut semakin diadaptasi sebagai standar internasional dan telah dimasukan kedalam peraturan nasional dibanyak negara, baik regional maupun global, dan telah dikenal dalam beragam dokumen internasional termasuk GATT/WTO Agreements, APEC Non Binding Investement Principle, dan banyak lagi perjanjian bilateral investasi antar negara.
Mengambil langkah kebijakan perbaikan investasi, peraturan dan perundang-undangan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan investasi swasta yang memenuhi prinsip diatas, aktif mempromosikan dan memfasilitasi investasi, transparansi izin masuk dan penanaman investasi, transparansi prosedur dan administrasi oleh pemerintah, dan meminimalisasi aturan atas larangan sesuai daftar negatif investasi yang tertutup.
Pemerintah telah oleh karena itu menetapkan suatu perubahan kebijakan investasi yang mempunyai sasaran untuk memberikan kemudahan dan mendorong investasi sektor swasta melalui implementasi dan perubahan yang transparan, terprediksi, kebijakan yang berorientasi pasar, perlakuan yang sama baik investor domestik maupun asing. Pemerintah baru-baru ini telah mengadopsi perubahan kebijakan utama, termasuk liberalisasi aturan atas investasi asing. Pemerintah berkomitmen terhadap penghapusan pembatasan atas investasi lokal maupun asing.
Pernyataan ini telah diadopsi pada Kebijakan Pemerintah untuk mempromosikan dan memudahkan sektor swasta berinvestasi di Indonesia. Pemerintah secara penuh tanggung jawab merasa terikat dengan kebijakan ini dan akan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk memastikan implementasinya. Pernyataan ini akan menjadi lampiran petunjuk investasi yang terperinci yang akan dikeluarkan mendatang.
Untuk mendorong dan memudahkan investasi swasta, Pemerintah telah mengadopsi kebijakan berikut.
HUKUM INVESTASI NASIONAL
Pemerintah sedang menyiapkan suatu landasan hukum Investasi yang akan menggantikan laperaturan Penanaman modal domestik dan peraturan Investasi asing skaligus mengatur sektor investasi. Peraturan ini akan menyertakan prinsip kebijakan investasi yang berorientasi pasar, menetapkan jaminan atas perlakuan yang sama bagi investor asing maupun dalam negeri dimanapun dan kapanpun, perlindungan atas pengambil alihan investasi. Kebebasan pengembalian investasi asing dan penggajian yang layak yang sesuai standar internasional. Peraturan dan Keputusan bidang investasi yang lebih telah ada akan diefektifkan dan diperbaiki untuk memperkecil daftar negatif dan larangan investasi local maupun asing.
Untuk sementara waktu dalam masa persiapan peraturan undang-undang, segala administrasi investasi terkait fungsi aparatur dan pelayanan pemerintah akan dibaharui, dan ditingkatkan untuk menciptakan kebijakan dan prosedur yang mudah sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Investasi ini.
KEBEBASAN UNTUK BERINVESTASI
Investor diijinkan untuk menanamkan modal dalam sektor manapun sektor ekonomi kecuali pada sejumlah kecil aktivitas, yang masuk dalam "Negatif List". Tidak pembatasan atas ukuran investasi, sumber dana atau jenis produk yang diperuntukkan sebagai keperluan ekspor atau untuk pasar yang domestik dalam negeri. investor Asing diperkenankan menanamkan modal dalam aktivitas selain dari yang masuk dalam "Negatif List".
B. PENANAMAN MODAL ASING

Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Untuk mendorong lebih lanjut peningkatan investasi penanaman modal di Indonesia, perlu diciptakan iklim investasi dan usaha yang lebih menarik. Iklim investasi yang positif dapat ditingkatkan melalui upaya-upaya berkesinambungan yang dilakukan oleh para birokrat dan para pelaku ekonomi dilokalitas-lokalitas tempat investasi. Penanaman modal asing sangat berperan penting dalam proses pembangunan ekonomi negara-negara maju dan berkembang. Lalu lintas modal asing antar negara dan antar lokalitas didunia tersebut akan berlalu-lalang mengikuti dinamika perkembangan Perusahaan-perusahaan lintas nasional dan Perusahaan global yang dipermudah dengan globalisasi dan temuan tekhnologi. Bersama-sama dengan investasi domestik dan investasi masyarakat, penanaman modal asing masih merupakan pilihan strategik untuk memanfaatkan momentum kebangkitan perekonomian Indonesia di masa datang.

PETA KONSEP:
Penanaman Modal asing
1. Pengertian Penanaman Modal Asing
2. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
3. Badan Usaha Modal Asing
4. TenagaKerja
5. Pemakaian Tanah
6. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
7. Nasionalisasi dan Kompensasi
8. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional

Keunggulan dan Kekurangan Setiap Investasi
a. Produk Perbankan
(1) Tabungan
Digunakan untuk menyimpan dana nasabah. Dapat memberikan banyak kemudahan, antara lain:
• Likuiditas yang tinggi, dapat diambil kapan saja: counter bank dan ATM
• Kemudahan bertransaksi: pengiriman uang, pembayaran (telepon, kartu kredit, dan lain
lain), penukaran uang, dan lain-lain.
• Dijamin pemerintah, sampai tahun 2006.
Kekurangan:
• Suku bunga yang diberikan sangat rendah, di bawah tingkat inflasi.
• Bunga kena pajak 20% untuk yang di atas Rp 7,5 juta.
(2) Rekening koran (cheque/giro)
Dipergunakan secara luas oleh perusahaan dan perorangan, untuk melakukan transaksi keuangan.
Kemudahan, antara lain:
• Likuiditas tinggi, dapat diambil kapan saja: counter bank pencairan cek.
• Kemudahan bertransaksi: pembayaran ke pihak lain tanpa menggunakan uang tunai dan
tanpa harus datang ke bank.
• Dijamin oleh pemerintah.
Kekurangan:
• Tidak ada bunga, hanya terdapat jasa giro yang sangat rendah
• Bunga kena pajak 20%.
(3) Deposito berjangka
Dipergunakan untuk menabung/menyimpan uang dalam jangka waktu tertentu.
Kemudahan, antara lain:
• Suku bunga yang lebih tinggi, sekitar 6%.
• Likuiditas tinggi, dapat diambil kapan saja, meskipun ada jangka waktu tertentu.
• Dapat dijaminkan: untuk mendapatkan hutang dari bank yang sama.
• Dijamin oleh pemerintah, rate (%) x (# of Days/365) x Nominal x 0.80, 12% x (31/365) x
IDR 1,000,000 x 0.80.
Kekurangan:
• Terkena penalti, bila diambil sebelum jatuh tempo
• Bunga kena pajak 20%, di atas Rp 7,5 juta.

Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional

UPMA dalam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 23 di atas. Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional. Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta” kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia , diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yangditanam (Pasal 24).

KESIMPULAN
Dalam teori ekonomi pembangunan diketahui bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi dan investasi mempunyai hubungan timbal balik yang positif. Hubungan timbal balik tersebut terjadi oleh karena di satu pihak, semakin tinggi pertumbuhan ekonomi suatu negara, berarti semakin besar bagian dari pendapatan yang bisa ditabung, sehingga investasi yang tercipta akan semakin besar pula.

SARAN
· Penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing harus dapat melengkapi satu sama lain dengan melakukan kerja sama antar Negara. Agar suatu perekonomian di Indonesia lebih maju dan lebih berkembang.
· Jika seseorang atau badan usaha melakukan investasi, keuntungan tersebut jangan hanya untuk kepentingan pribadi atau perusahan tersevut tetapi untuk kepentingan orang banyak dan Negara.
· Untuk mendorong lebih lanjut peningkatan investasi penanaman modal di Indonesia, perlu diciptakan iklim investasi dan usaha yang lebih menarik

SUMBER DAN DAFTAR PUSTAKA

http://rf01.dagdigdug.com/2011/03/12/investasi-dan-penanaman-modal/
http://fungkypratiwi.ngeblogs.info/2011/03/14/tugas-kelompok-investasi-penanaman-modal/
http://bahasa.makassarkota.go.id/index.php/component/content/article/70

http://skripsi.umm.ac.id/files/disk1/377/jiptummpp-gdl-s1-2010-nikoyulfiy-18807-BAB+I.pdf